AMBON, Siwalima.id - Sudah 14 orang diperiksa terkait kasus Jalan Lingkar Wokam, namun Jaksa belum juga menyentuh Bupati Aru, Timotius Kaidel, yang jadi kontraktor proyek bermasalah itu.
Kejati Maluku harusnya bergerak cepat untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan-kemungkinan bisa saja terjadi, yang menjurus pada penanggan kasus yang melibatkan orang nomor satu di kabupaten berjulukan Bumi Jargaria itu menjadi terhambat.
Kejati yang telah diberikan kewenangan bukan saja oleh undang-undang, tetapi perintah langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang lama, termasuk kasus jalan Lingkar Wokam yang menjeret Bupati Aru itu haruslah bergerak cepat dan bukan diam.
Pasalnya, Timo, sapaan akrab bupati dinilai bertanggung jawab dalam proyek jalan Lingkar Wokam yang merugikan negara 11 miliar.
“Jaksa harus bertindak cepat guna menghindari lambannya penanganan dan penilai public atas ketidak percayaan dalam penanganan kasus ini. Dan juga menindak lanjut periksa Jaksa Agung,” jelas akademisi hukum Unidar, Rauf Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (5/11)
Kejati lanjut Rauf, bertindak tidak adil dalam proses penegakan hukum jika belum memeriksa Timo, sementara pejabat yang lain diperiksa.
“Kita tahu bersama bahwa penegakan hukum itu bukan tajam kebawah dan tumpul keatas, tetapi harus diberlakukan sama, karena semua orang itu sama dimata hukum,” ujarnya.
Dengan belum diperiksanya Timo, lanjut Rauf, bisa memunculkan opini dan dugaan Masyarakat Kejati yang sengaja memperlamban penanangan kasus ini, padahal sudah sangat jelas proyek jalan seluas 35 kilometer itu hingga kini tak dapat dinikmati Masyarakat.
Dengan demikian, lanjut Rauf, bukti-bukti adanya perbuatan hukum itu sudah terjadi yang berpotensi terjadinya korupsi dan merugikan kerugian negara, apalagi bukti itu diperkuat dengan temuan BPK, sehingga ini sudah menjadi pintu masuk bagi Kejati Maluku untuk bertindak cepat dan segera periksa Timo.
“Inikan sudah ada temuan BPK, dilain sisi Masyarakat tidak menikmati jalan itu berarti sudah ada dugaan tidak pidana korupsi, sehingga Kejati jangan lama tetapi harus bergerak cepat periksa Timo,” tegasnya.
Dia berharap, Kejati tidak diam dan bertindak adil siapapun yang terlibat harus dijerat, jika itu bupati maka harus juga diperiksa. Apalagi kasus ini merupakan kasus lama.
Menanti Keberanian
Terpisah, Praktisi Hukum, Hendrik Lusikooy menilai, dalam kasus ini sudah semestinya penyidik Kejati Maluku bergerak cepat untuk memanggil semua pihak yang patut diduga turut terlibat, termasuk pula dengan Timo.
“Dalam kasus dugaan korupsi proyek lingkar Wokam, semua pihak yang patut diduga turut terlibat harus diperiksa, termasuk bupati saat ini, “ tegas Lusikooy saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (5/11).
Menurutnya, selama melakukan pemeriksaan, Kejati Maluku sudah pernah memeriksa Sekda, mantan Bupati hingga Herman Sarkol. Akan tetapi Kejati Maluku belum juga memanggil Bupati Aru untuk diperiksa dalam kasus ini.
Sebab menurutnya, pemeriksaan terhadap Timo sangat penting mengingat publik kini sementara menunggu kepastian terkait ada atau tidaknya keterlibatan Timo dalam kasus yang menelan anggaran puluhan miliar itu.
“Karena pemeriksaan terhadap Bupati Aru itu penting mengingat ada desakan dari publik. Sehingga Kejati Maluku harus mengambil langkah tegas untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak termasuk juga bupati, “ jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Lusikooy, yang menjadi pertanyaan besar saat ini ialah apakah Kejati Maluku berani memanggil Bupati ataukah tidak. Terlepas dari arahan Kejaksaan Agung yang menginstruksikan agar jajarannya menuntaskan kasus itu, tetapi untuk memeriksa seorang pimpinan daerah membutuhkan keberanian dari aparat penegak hukum.
“Sekarang tergantung dari Kejati apakah berani ataukah tidak? Ini merupakan sebuah tantangan besar bagi Kejaksaan. Memang sudah ada instruksi dari atasan tetapi semua berpulang kepada Kejati Maluku sendiri. Pada intinya, masyarakat berharap kasus ini bisa diusut secara profesinal tanpa ada pandang bulu, “tandasnya.
Tak Tersentuh
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Maluku hingga kini belum bergerak melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Aru, Timotius Kaidel.
Kendati Jaksa Agung, ST Burhanuddin telah memberikan instruksi untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi termasuk proyek jalan lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru senilai 35,7 miliar.
Dalam kasus ini, Timo sapaan akrab bupati memiliki peranan penting karena mengerjakan proyek jalan lingkar Wokam yang merugikan negara 11 miliar.
Proyek jalan seharusnya dikerjakan seluar 35 kilometer, tetapi yang dikerjakan hanya 15 kilometer itupun mangkrak dan hingga kini tidak dinikmati masyarakat.
Praktisi hukum Rony Samloy meminta Kejati untuk tidak anak emaskan Bupati Aru, karena semua warga negara sama di mata hukum.
Dia kemudian mendesak agar Kejati Maluku transparan dan profesional dalam penanganan kasus ini, dan segera memeriksa orang nomor satu di kabupaten tersebut.
Menurut Samloy, kasus jalan lingkar Wokam sudah terlalu lama mengendap tanpa kepastian hukum. Padahal, proyek tersebut menelan anggaran fantastis dan menjadi sorotan publik karena dinilai bermasalah sejak awal pelaksanaannya.
Rony bilang, kunjungan kerja Jaksa Agung, ST Burhanuddin ke Ambon beberapa waktu lalu seharusnya menjadi momentum bagi jajaran Korps Adhyaksa Maluku untuk menyalakan kembali semangat pemberantasan korupsi, termasuk mengusut tuntas kasus jalan Wokam yang hingga kini ibarat “jalan di tengah jalan.”
“Semestinya kunjungan Jaksa Agung itu bisa memantik hormon adrenalin para penyidik Kejati Maluku agar membuka lagi segudang kasus korupsi, termasuk kasus jalan Wokam di Aru yang karam di masa kepemimpinan Rorogo Zega dan Agoes SP,” tegas Samloy kepada Siwalima, Selasa (4/11).
Lebih lanjut ia mengingatkan, bila Kejati Maluku tidak segera menuntaskan kasus tersebut, masyarakat dapat berasumsi negatif bahwa lembaga penegak hukum itu masih “masuk angin”, meskipun kini telah ada pergantian pimpinan dari Agoes SP kepada Rudy Irmawan.
“Jangan sampai Kejati Maluku hanya bersandiwara di depan Jaksa Agung saat berkunjung ke Ambon, tapi setelah beliau kembali ke Jakarta, sandiwara baru dibuat lagi,” sindir Rony
Sebagai penutup, Rony menegaskan bahwa Kejati Maluku tidak boleh terus membiarkan kasus jalan Wokam mengendap tanpa kejelasan hukum. “Kalau memang ada indikasi kuat penyimpangan, segera naikkan ke tahap penyidikan. Tapi kalau tidak ada unsur pidana, sampaikan secara terbuka ke publik. Itu baru namanya profesional dan transparan,” tutup Rony
Kejati Tertutup
Walau sudah diberi kerungan untuk melakukan penyidikan terhadap kasus jalan Lingkar Wokam, namun hingga kini penyidik Kejati Maluku belum juga bergerak
Jaksa Agung, ST Burhanuddin telah memerintahkan Kejati Maluku untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah lama ditangani, termasuk proyek jalan lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru senilai 35,7 miliar.
Tercatat sudah 14 saksi diperiksa Kejati Maluku, namun hingga kini Bupati Aru, Timotius Kaidel belum diperiksa.
Padahal Timo, sapaan akrab orang nomor satu di kabupaten julakan Bumi Jargaria itu adalah kontraktor pelaksana proyek jalan lingkar wokam yang mangkar dan merugikan negara 11 miliar
Mirisnya, Kejati Maluku terkesan tertutup ketika Siwalima mencoba konfirmasi terkait arahan Jaksa Agung dan kapan Bupati Aru diperiksa.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (3/11) enggan memberikan keterangan.
Ia mengaku, saat ini Kajati bersama Asisten Pidana Khusus sedang melaksanakan serah terima jabatan, sehingga belum dapat memberikan penjelasan resmi terkait langkah lanjutan penanganan kasus tersebut.
Selain itu, Kasi Operasi Kejati Maluku, Ahmad Birawa yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp juga enggan menjawab.
Pesan berisi pertanyaan wartawan Siwalima hanya dibaca tanpa diberikan balasan. sama halnya dengan Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Richard Lawalata yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon tetapi enggan menjawab panggilan telepon.
14 Saksi Diperiksa
Untuk diketahui sudah 14 saksi diperiksa Kejati Maluku terkait proyek jalan lingkar Wokam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru tahun 2018 rugikan negara sebesar 11 miliar itu dikerjakan oleh Bupati Aru, Timotius Kaidel.
Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 14 saksi yaitu, Herman Sarkol orang yang bertindak sebagai kuasa dari PT Purna Dharma Perdana yang berkantor pusat di Jawa Barat.
Mantan Bupati Aru, Johan Gonga, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Inspektur Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 orang staf dari BPKAD. (S-29)