AMBON, Siwalima.id - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mulai menyselidiki peredaran sejumlah video yang diduga memuat adegan asusila dan menyeret nama seorang TikToker lokal berinisial GEGP.
Penyelidikan dilakukan menyusul keresahan publik setelah video tersebut beredar luas di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Dasmin Ginting, mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus tersebut dan menerbitkan surat perintah penyelidikan.
“Kami sudah melakukan penyelidikan. Surat perintah lidik sudah dikeluarkan,” ujar Dasmin saat dikonfirmasi, di Mapolda Makuku, Kamis (5/2).
Menurut Dasmin, langkah cepat ini merupakan bentuk respons kepolisian terhadap viralnya potongan video yang dinilai tidak pantas dan menimbulkan perhatian luas di masyarakat.
Berdasarkan penelusuran awal, sedikitnya terdapat tiga potongan video yang beredar, dengan durasi masing-masing sekitar 7 detik, 46 detik, dan 54 detik.
Dalam video tersebut terlihat seorang pria yang diduga merupakan TikToker lokal berinisial GEGP, yang dikenal memiliki cukup banyak pengikut di media sosial.
Video diduga direkam di dalam sebuah kamar dengan alas sprei berwarna hijau tua. Pada salah satu potongan, GEGP terlihat mengenakan kaos hitam. Sementara itu, lawan mainnya tampak seorang remaja pria berkaos putih yang diduga masih berusia di bawah 17 tahun.
Hingga kini, identitas remaja tersebut belum diketahui secara pasti.
Dalam potongan video lain, terlihat pula keberadaan seorang pria tambahan yang diduga merekam adegan tersebut. Percakapan di antara mereka terdengar samar dan belum dapat dipastikan isinya.
Dasmin menyebutkan, apabila dugaan bahwa salah satu pihak dalam video tersebut masih di bawah umur terbukti, maka perkara ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana serius.
Jika berkaitan dengan pasal, dimungkinkan ketentuan pasal yang berpotensi diterapkan antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tangkap Penyebar Vidio
Praktisi Hukum, Jack Wenno, meminta aparat kepolisian bergerak cepat mengusut dan menangkap pelaku penyebaran video asusila yang diduga melibatkan seorang selebgram asal Ambon dan telah beredar luas di media sosial.
Wenno menegaskan, penyebaran video tersebut bukan hanya mencederai nilai moral masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana, apalagi jika benar terdapat pemeran yang masih berusia di bawah umur.
“Polisi harus segera bertindak cepat dan profesional. Ini persoalan serius, karena menyangkut perlindungan anak, etika, serta ketertiban umum,” tegas Wenno kepada Siwalima, di Ambon, Jumat (6/2).
Ia mengungkapkan, informasi yang berkembang menyebutkan beberapa pemeran dalam video itu diduga masih di bawah umur, sehingga kasus ini wajib ditangani secara ekstra serius.
“Jika benar ada anak di bawah umur, maka ini sudah masuk kategori kejahatan berat. Semua pihak yang terlibat, baik perekam, pemeran, maupun penyebar, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih jauh, Wenno juga menyoroti tingginya angka HIV/AIDS di Kota Ambon, yang menurutnya harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
“Video seperti ini jangan sampai dijadikan contoh oleh generasi muda. Kita tahu, angka HIV/AIDS di Ambon cukup tinggi. Kalau tidak diantisipasi, ini bisa berdampak buruk terhadap kesehatan dan masa depan anak-anak kita,” katanya.
Ia meminta pemerintah daerah, dinas kesehatan, dinas pendidikan, tokoh agama, serta tokoh masyarakat untuk meningkatkan edukasi moral, literasi digital, dan kesehatan reproduksi bagi generasi muda.
“Langkah preventif harus diperkuat. Edukasi, pendampingan, dan pengawasan perlu ditingkatkan agar anak-anak muda tidak terjerumus pada pergaulan bebas dan penyalahgunaan media sosial,” tandas Wenno.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan ulang video tersebut, karena selain melanggar hukum, juga memperparah dampak psikologis bagi para korban.
“Stop sebar, laporkan ke aparat. Mari kita jaga masa depan generasi Maluku,” pungkasnya.(S-25/S-26)