SIWALIMA.id > Berita
Dugaan Video Asusila  TikToker Lokal Diselidiki Polisi
Hukum | Senin, 9 Februari 2026 pukul 13:18 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mulai menyselidiki peredaran sejum­lah video yang diduga memuat ade­gan asusila dan menyeret nama se­orang TikToker lokal berinisial GEGP.

Penyelidikan dilakukan menyusul keresahan publik setelah video ter­sebut beredar luas di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Dasmin Gin­ting, mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk men­dalami kasus tersebut dan menerbit­kan surat perintah penyelidikan.

“Kami sudah melakukan penyeli­dikan. Surat perintah lidik sudah dikeluarkan,” ujar Dasmin saat dikonfirmasi, di Mapolda Makuku, Kamis (5/2).

Menurut Dasmin, langkah cepat ini merupakan bentuk respons ke­polisian terhadap viralnya potongan video yang dinilai tidak pantas dan menimbulkan perhatian luas di masyarakat.

Berdasarkan penelusuran awal, sedikitnya terdapat tiga potongan video yang beredar, dengan durasi masing-masing sekitar 7 detik, 46 detik, dan 54 detik.

Dalam video tersebut terlihat se­orang pria yang diduga merupakan TikToker lokal berinisial GEGP, yang dikenal memiliki cukup banyak pengikut di media sosial.

Video diduga direkam di dalam se­buah kamar dengan alas sprei ber­warna hijau tua. Pada salah satu po­to­ngan, GEGP terlihat mengena­kan kaos hitam. Sementara itu, lawan main­nya tampak seorang remaja pria berkaos putih yang diduga masih berusia di bawah 17 tahun.

Hingga kini, identitas remaja ter­sebut belum diketahui secara pasti.

Dalam potongan video lain, terli­hat pula keberadaan seorang pria tambahan yang diduga merekam adegan tersebut. Percakapan di antara mereka ter­dengar samar dan belum dapat dipastikan isinya.

Dasmin menyebutkan, apabila dugaan bahwa salah satu pihak dalam video tersebut masih di bawah umur terbukti, maka perkara ini berpo­tensi masuk dalam kategori tindak pidana serius.

Jika berkaitan dengan pasal, dimungkinkan ketentuan pasal yang berpotensi diterapkan an­tara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ten­tang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Tangkap Penyebar Vidio

Praktisi Hukum, Jack Wenno, meminta aparat kepolisian bergerak cepat mengusut dan me­nang­kap pelaku penyebaran video asusila yang diduga melibatkan seorang selebgram asal Ambon dan telah beredar luas di media sosial.

Wenno menegaskan, penyebaran video ter­sebut bukan hanya mencederai nilai moral mas­yarakat, tetapi juga berpotensi melanggar hu­kum pidana, apalagi jika benar terdapat pemeran yang masih berusia di bawah umur.

“Polisi harus segera bertindak cepat dan pro­fesional. Ini persoalan serius, karena menyang­kut perlindungan anak, etika, serta ketertiban umum,” tegas Wenno kepada Siwalima, di Ambon, Jumat (6/2). 

Ia mengungkapkan, informasi yang berkem­bang menyebutkan beberapa pemeran dalam video itu diduga masih di bawah umur, sehingga kasus ini wajib ditangani secara ekstra serius.

“Jika benar ada anak di bawah umur, maka ini sudah masuk kategori kejahatan berat. Semua pihak yang terlibat, baik perekam, pemeran, mau­pun penyebar, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih jauh, Wenno juga menyoroti tingginya angka HIV/AIDS di Kota Ambon, yang menu­rut­nya harus menjadi perhatian serius peme­rin­tah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.

“Video seperti ini jangan sampai dijadikan con­toh oleh generasi muda. Kita tahu, angka HIV/AIDS di Ambon cukup tinggi. Kalau tidak di­antisipasi, ini bisa berdampak buruk terhadap ke­sehatan dan masa depan anak-anak kita,” katanya.

Ia meminta pemerintah daerah, dinas kese­hatan, dinas pendidikan, tokoh agama, serta tokoh masyarakat untuk meningkatkan edukasi moral, literasi digital, dan kesehatan reproduksi bagi generasi muda.

“Langkah preventif harus diperkuat. Edukasi, pendampingan, dan pengawasan perlu diting­kat­kan agar anak-anak muda tidak terjerumus pada pergaulan bebas dan penyalahgunaan media sosial,” tandas Wenno.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak me­nye­barluaskan ulang video tersebut, karena se­lain melanggar hukum, juga memperparah dam­pak psikologis bagi para korban.

“Stop sebar, laporkan ke aparat. Mari kita jaga masa depan generasi Maluku,” pungkasnya.(S-25/S-26)

BERITA TERKAIT