PADA mulanya legitimasi kekuasaan yang dimiliki seorang raja atau penguasa di dalam masyarakat dihayati merupakan mandat ilahi (divine right of kings). Filsuf terkenal Indonesia Frans Magnis Suseno menyatakan hal yang sama. Menurutnya, “legitimasi kekuasaan paling kuno adalah legitimasi religius. Kekuasaan dihayati dan diterima sebagai sesuatu yang berasal dari alam gaib atau dari Yang Ilahi” ((lihat Suseno, Frans Magnis, Kuasa dan Moral, 2000). Sebagai demikian, kekuasaan dimaksud tidak wajib dikenai pertanggungjawaban atau akuntabilitas publik sebab Ia bukan berasal dari rakyat.
Namun dalam perkembangan kemudian, terutama di zaman modern (abad ke 14 s/d 16), legitimasi kekuasan ilahi tersebut dilabrak habis-habisan. Menurut Suseno “begitu legitimasi religius didobrak, muncullah pertanyaan tentang legitimasi kekuasaan dalam segala ketajamannya. Selubung gaib yang melindungi raja atau penguasa dari tuntutan pertanggungjawaban tersobek” (Ibid, hal. 2). Sejak itulah setiap kekuasaan dalam masyarakat wajib memiliki akuntabilitas publik.” Itulah esensi kekuasaan demokratis yang berbeda dengan kekuasaan yang konon berasal dari yang ilahi (God-given).
Kekuasaan dalam alam demokrasi - seperti umumnya dilafalkan dan dibatinkan - adalah kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat. Umumnya, semua orang mengamini keberlakuan pernyataan Abraham Lincoln pada Tahun 1863 tersebut. Pernyataan ini sesungguhnya berasal dari refleksi mendalam terkait filsafat politik modern terutama yang menyangkut teori tentang kontrak sosial dan demokrasi. Jika teori kontrak sosial menjelaskan asal-usul dan legitimasi kekuasaan negara, maka filsafat dan teori demokrasi menjelaskan bagaimana kekuasaan tersebut diabdikan untuk kepentingan rakyat.
Jika di zaman modern diskusi tentang kekuasan negara menjadi topik utama, maka nyaris tiada kajian yang menyoroti jenis kekuasaan baru yang sejak pertengahan abad ke 20 mulai menyaingi kekuasaan negara, yaitu “kekuasaan korporasi”. Pasca Perang Dunia II, transisi yang menandai pergeseran kekuasaan negara menuju kekuasaan korporasi mulai mendapat perhatian komunitas akademik. Topik baru tersebut kemudian disistematisasikan sebagai sebuah disiplin ilmu pada dekade Tahun 1960-an dan diberi nama Ekonomi Politik (Political Economy).
Fokus utama studi Ekonomi Politik adalah terkait pengaruh politik atas kebijakan ekonomi dan atau pengaruh ekonomi atas kebijakan politik.
Hakekat Kekuasan Negara dan Kekuasan Korporasi
Setiap penyelenggaraan kekuasaan negara wajib dikenai pertanggung- jawaban publik atau istilah kerennya: “akuntabilitas publik”. Mengapa?
Karena kekuasaan itu berasal dari rakyat. Dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa “kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Ketentuan tersebut disusun berdasarkan kajian teoritik dan pengalaman empiris bahwa setiap kekuasaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus memiliki akuntabilitas publik. Sepakat?
Kendatipun kita bersepakat dengan pernyataan di atas, tapi ada jenis kekuasaan baru dalam masyarakat kita yang nyaris luput dari akuntabilitas publik yakni kekuasaan korporasi. Bahwa kekuasaan korporasi pada mulanya tidak berasal dari rakyat. Karena itu, tidak dikenai akuntabilitas publik. Namun dalam perkembangan kemudian, ternyata implikasi sosial-budaya-politik-ekonomi-ekologis begitu dahsyat dan menentukan hajat hidup orang banyak. Jenis kekuasaan baru inilah yang luput dari perhatian filsafat politik dan studi tentang ekonomi-politik.
Betul bahwa dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah diatur soal tanggung jawab sosial Perseroan Terbatas (PT) yang lebih dikenal dengan istilah CSR (Corporate Social Responsibility).
Dalam UU tersebut, CSR bagi korporasi ditetapkan berkisar 1-4 persen dari laba bersih perusahaan. Besaran CSR dimaksud sangat sedikit. Negara seperti kurang berpihak kepada rakyat ketimbang kaum kapitalis. Tapi itulah hakekat sebuah negara kapitalis. Jika ingin tetap survive harus ada capital accumulation. Fenomena tersebut oleh Sosiolog Arief Budiman disebut sebagai keterbatasan struktural sebuah negara kapitalis. Ia niscaya tetap berpihak kepada kaum kapitalis.
Soal akuntabilitas publik dari korporasi inilah yang ingin saya elaborasi melalui tulisan ini dengan menjadikan Inpex Corporation Ltd sebagai pengelola Blok Masela sebagai fokus kajian. Hal ini penting sebab kekuasaan korporasi yang mengelola Blok Masela di samping akan menghasilkan revenue kepada korporasi, negara dan masyarakat, tetapi juga harus diantisipasi berulangnya apa yang disebut resource curse (kutukan sumber daya) atau paradox of plenty (paradoks keberlimpahan) yang kerap terjadi di mana-mana.
Perspektif Ekonomi Politik Akuntabilitas Publik Korporasi
Mengapa soal akuntabilitas publik korporasi ini penting? Sebab sepertinya pembuat UU kita masih terjebak dalam pemahaman bahwa kekuasaan korporasi (bisnis) berada dalam kawasan privat (res privata), karena itu tidak harus dikenai akuntabilitas publik. Berbeda dengan kekuasaan negara yang harus dikenai akuntabilitas publik karena berada dalam kawasan publik (res publica). Sebagai contoh. Tahun 2013, Pabrik Sepatu Nike di Tangerang, tiba-tiba memutuskan hengkang ke Vietnam dengan berbagai alasan (termasuk upah buruh yang tinggi). Padahal selama puluhan tahun beroperasi di Indonesia, Ia sudah meraup untung yang besar. Ia keluar begitu saja tanpa merasa berdosa. Rupanya adagium kaum kapitalis bahwa: “uang tidak memiliki Tanah Air” masih diimani dalam bisnis mereka.
Tentang Blok Masela, kita di Maluku kerap berekspektasi bahwa inilah tonggak kebangkitan ekonomi Maluku. Dengan cadangan gas alam raksasa dan nilai investasi yang fantastis, proyek ini bukan sekadar agenda energi nasional, tetapi juga arena kontestasi ekonomi-politik antara kekuasaan negara dan kekuasaan korporasi global. Di sinilah pertanyaan mendasar muncul: sejauh mana kekuasaan yang besar itu diimbangi dengan akuntabilitas publik yang memadai kepada masyarakat Indonesia dan Maluku?
Dalam konfigurasi ekonomi-politik Indonesia, proyek seperti Blok Masela di Maluku memperlihatkan relasi yang tidak selalu simetris antara kekuasaan negara vis a vis kekuasaan korporasi. Di satu sisi, negaramelalui institusi seperti SKK Migas memegang mandat konstitusional untuk mengelola sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun di sisi lain, korporasi multinasional seperti Inpex Corporation membawa modal, teknologi, dan kapasitas manajerial yang membuat posisi tawarnya sangat kuat.
Ketimpangan ini sering kali melahirkan apa yang oleh para ahli ekonomipolitik disebut sebagai asymmetric power relation. Negara, yang seharusnya menjadi representasi kepentingan publik, justru berpotensi terjebak dalam logika negosiasi bisnis yang lebih menguntungkan korporasi. Dalam praktiknya, keputusan strategis - mulai dari skema investasi, pembagian keuntungan, hingga dampak lingkungan - kerap berlangsung dalam ruang tertutup yang minim partisipasi publik (lihat disertai yang telah dibukukan oleh Richard Robison, Soeharto dan Bangkitnya Kapitalisme di Indonesia, 2012).
Di titik inilah isu akuntabilitas menjadi krusial. Akuntabilitas publik bukan sekadar kewajiban administratif belaka, tetapi Ia adalah mekanisme demokratis untuk memastikan bahwa kekuasaan - baik negara maupun korporasi - tidak melampaui batas kepentingan bersama. Tanpa transparansi yang memadai, proyek sebesar Blok Masela berisiko menjadi “enklave ekonomi”: menghasilkan pertumbuhan, tetapi tidak secara adil mendistribusikan manfaatnya kepada masyarakat.
Pengalaman berbagai negara penghasil sumber daya menunjukkan bahwa resource curse atau paradox of plenty bukan sekadar soal kekayaan alam, melainkan kegagalan institusi negara dalam mengelola kekuasaan. Ketika pengawasan lemah dan partisipasi publik terbatas, rente ekonomi cenderung terkonsentrasi pada elite politik dan korporasi. Jika ini yang terjadi, rakyat kita, seperti kata pepatah lama, kemudian bagaikan “tikus mati di lumbung padi”. Dalam konteks Maluku, risiko ini semakin nyata mengingat kapasitas kelembagaan daerah yang cenderung kurang kreatif dan miskin inovasi.
Selain itu, akuntabilitas juga berkaitan dengan keadilan ekologis dan sosial-budaya. Investasi dan eksploitasi kekayaan gas alam dan minyak (termasuk tambang lain seperti nikel, emas, bauksit, timah, dan sebagainya) umumnya tidak pernah netral: ia membawa konsekuensi terhadap lingkungan biotik maupun abiotik, juga perubahan pola ekonomi lokal, hingga struktur sosial-budaya masyarakat setempat. Tanpa mekanisme kontrol yang kuat dari negara dan civil society, masyarakat hanya akan menjadi penonton di tanahnya sendiri – mereka menanggung dampak, tetapi tidak menikmati manfaat secara adil dan proporsional.
Karena itu, negara tidak cukup hanya hadir sebagai regulator formal belaka. Negara harus memainkan peran sebagai the guardian of public interest yang aktif: membuka ruang transparansi kontrak, memperkuat pengawasan independen, dan memastikan partisipasi masyarakat sipil dalam setiap tahapan proyek. Ini termasuk keberanian untuk menegosiasikan ulang klausul-klausul yang tidak berpihak pada kepentingan nasional dan lokal (sebagai bahan perbandingan, ada buku ekonomi politik yang membahas topik serupa, lihat Okta Pinanjaya dan Waskito Giri S, Muslihat Kapitalis Global, 2012).
Karena itu, keinginan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa pasca bertemu dengan SKK Migas dan pihak Inpex Corporation Ltd beberapa waktu lalu untuk merenegosisasi harga ganti rugi (untung) tanah dengan menaikkannya dari 14 ribu rupiah menjadi 350 ribu rupiah per meter persegi patutlah disambut semua pihak. Kebijakan ini dapat dianggap sebagai sebuah political breakthrough dalam lanskap ekonomi-politik Indonesia kontemporer. Terobosan seperti ini sudah saatnya dilakukan setiap pemerintah (Pusat dan Daerah) sebagai wujud akuntabilitas publik kepada masyarakat.
Pada saat yang sama, korporasi yang bisnisnya menyangkut hajat hidup orang banyak, tidak bisa lagi berlindung di balik logika bisnis semata. Dalam era tata kelola ekonomi dan bisnis global yang semakin menuntut diterapkannya prinsip-prinsip good corporate governance, legitimasi moral dan akuntabilitas sosial korporasi justru akan menjamin keberlanjutan usaha suatu korporasi - kini dan di masa depan. Tanpa itu, investasi besar justru berpotensi memicu resistensi sosial dan ketidakstabilan jangka panjang di wilayah sekitarnya.
Blok Masela, dengan segala potensinya, pada akhirnya adalah ujian bagi kualitas demokrasi ekonomi-politik Indonesia. Apakah ia akan menjadi model pengelolaan sumber daya alam yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta memiliki akuntabilitas publik, atau justru sebalinya akan memperkuat kolonisasi korporasi terhadap masyarakat di Indonesia dan di Maluku?
Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya ditentukan oleh besarnya cadangan gas alam di Blok Masela atau tingginya nilai investasi yang digelontorkan, tetapi oleh sejauh mana negara dalam rupa Pemerintah Pusat dan Daerah mampu menyeimbangkan kekuasaan negara dan kekuasaan korporasi sedemikian rupa sehingga prinsip akuntabilitas publik terutama kepada rakyat Indonesia dan Maluku benar-benar diwujudkan. Di sanalah pertaruhan soal tanggungjawab etis-sosial-politik-ekonomi sejatinya berlangsung.
Pada akhirnya, sebagai penutup, saya mengutip kata-kata bernas nan bersinar dari ekonom Charles Lindblom tentang tanggung jawab sosial korporasi swasta. Lindblom seperti dikutip B. Herry Priyono (2002) pernah menyatakan: “private enterprise berarti private no, enterprise yes”. Ungkapan ini secara sederhana menggambarkan bahwa kita butuh aktivitas usaha korporasi (enterprise), tapi kita tidak boleh membiarkan mereka beroperasi secara tertutup dan bebas dari akuntabilitas publik - seolah-olah usaha korporasi adalah urusan pribadi (private) semata. Semoga! Holmes Matrutty, Pengamat Ekonomi dan Politik.(*)