AMBON, Siwalima.id - Pengadilan Negeri Ambon dinilai tebang pilih dalam mengeluarkan penetapan eksekusi atas sebidang lahan seluas kurang lebih 9 hektar yang terletak di Dusun Tabea Jou, Kelurahan Waihoka, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Hal ini dikarenakan Ketua PN Ambon, Nova Laura Sasube dinilai, mengistimewakan pemohon eksekusi pada perkara nomor 106/PDT G/2023/PN.AMB antara Alberthina Rehatta selaku penggugat (pemohon eksekusi) melawan Berthy Ningkuela dan kawan kawan sebagai tergugat (termohon eksekusi).
“Sikap Ketua PN Ambon ini tentu saja membuat kami selaku kuasa hukum Baltasar Soplanit yang adalah ahli waris dari Philipus Soplanit merasa heran dan menjadi bertanya ada apa sebenarnya,” kata Marnex Ferison Salmon, salah satu kuasa hukum Baltasar Soplanit kepada Siwalima, di Ambon, Kamis (29/1).
Padahal menurut Salmon, objek sengketa tanah 9 hektar tersebut yang terletak di Dusun Tabea Jou Karang Panjang Kecamatan Sirimau Kota Ambon sesuai putusan pengadilan negeri Ambon nomor 110/PDT.G/1994/PN.AB juncto nomor 71/PDT/1995/PT MAL juncto nomor 1908 K/PDT/1996 adalah sah milik almarhum Philipus Soplanit, ayah dari Baltasar Soplanit.
Berbekal putusan-putusan tersebut lanjut Salmon, Philipus Soplanit kemudian mengajukan permohonan eksekusi, sesuai dengan risalah panggilan aanmaning (peneguran) tertanggal 13 Mei 2005 terhadap Christian Patty, dan La Djahuri La Anggo.
“Kemudian disusul dengan aanmaning kedua tertanggal 20 Mei 2005 dengan pihak pihak yang sama saat aanmaning kedua,” paparnya.
Bahkan pihak PN Ambon, lanjut Salmon juga telah melakukan constatering atau pencocokan batas pada tanggal 11 Februari 2022. Namun anehnya hingga kini tidak ada tanggapan lanjutan dari PN Ambon untuk melaksanakan eksekusi.
Lodowik Kalalo yang juga salah satu penasehat hukum Baltasar Soplanit juga menerangkan bahwa, belakangan muncul gugatan baru yang diajukan oleh Alberthina Rehatta selaku penggugat melawan Berthy Ningkuela dan kawan kawan selaku tergugat sebagaimana tercatat dalam perkara nomor 106/PDT G/2023/PN.AMB dan perkara ini dapat menangkan oleh Penggugat.
“Beberapa waktu kemudian klien kami kembali mengajukan permohonan eksekusi atas lahan tersebut namun kembali tidak digubris oleh KPN, “ ujar Kalalo.
Lantaran tidak mendapat respons dari Ketua PN, kata Kalalo, kliennya lantas menyurat kepada Badan Pengawasan (Bawas MA) guna mengadukan hal tersebut. Kemudian Bawas MA membalas surat kliennya itu dengan melampirkan hasil klarifikasi Bawas MA terhadap Ketua PN Ambon Nova Laura Sasube.
Sasube dalam surat klarifikasinya kepada Bawas MA menyatakan, pihak Baltasar Soplanit (Pemohon Eksekusi) yang tidak melakukan komunikasi dengan pihak keamanan untuk pelaksanaan eksekusi.
“Dalam surat klarisikasi KPN sampaikan bahwa klien kami tidak melakukan komunikasi dengan keamanan untuk proses eksekusi. Tetap hal lain diungkapkan oleh KPN secara langsung kepada kami bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan lantaran ada dua putusan pada objek yang sama, dan Ketua PN Ambon menyatakan kami untuk mengajukan PK pada perkara gugatan antara Rehatta melawan Berthy Ningkuela,” tutur Kalalo.
Menurut Kalolo, saran Ketua PN Ambon Nova Laura Sasube ini adalah saran yang tidak masuk akal. Sebab kliennya tidak masuk atau tidak pernah menjadi pihak dalam gugatan antara Rehatta melawan Berthy Ningkuela dan kawan kawan.
Anehnya lagi, kini KPN telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi atas lahan tersebut sesuai permohonan Alberthina Rehatya.
“Ternyata belakangan KPN Ambon Nova Laura Sasube malah mengeluarkan penetapan eksekusi atas lahan tersebut sesuai permohonan eksekusi dari Alberthina Rehatta. Padahal awalnya KPN menyatakan eksekusi tidak dapat dilakukan karena ada dua putusan pada objek yang sama, “ tandasnya.
Selaku kuasa hukum dari Baltasar Soplanit yang adalah ahli waris dari Philipus Soplanit pihak mempertanyakan sikap Nova Laura Sasube selaku KPN Ambon yang menolak mengeluarkan penetapan eksekusi kepada kliennya yang telah mengajukan permohonan eksekusi tersebut terlebih dahulu, namun malah mengeluarkan penetapan eksekusi kepada Alberthina Rehatta.
“Ada apa sebenarnya dengan semua ini, mengapa KPN kok seakan akan mengistimewakan Alberthina Rehatta dan menolak permohonan eksekusi klien kami. Ada permainan apa dibalik semua ini. Sikap KPN Ambon ini patut dipertanyakan, “ beber Salmon.
Hingga berita ini disiarkan, Ketua PN Ambon, Nova Laura Sasube belum berhasil dikonfirmasi. (S-29)