AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, akhirnya angkat bicara terkait dengan masalah pengelolaan Ruko Mardika yang dinilai DPRD Maluku ada pelanggaran kerja sama yang dilakukan pihak ketiga yakni PT Bumi Perkasa Timur.
Gubernur menegaskan, pemerintah provinsi tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang selama ini membelit aset strategis daerah tersebut.
“Saya sudah perintahkan Biro Hukum untuk pelajari perjanjian antara pemprov dengan pihak ketiga, yakni PT Bumi Perkasa Timur. Jika terdapat kewajiban kontraktual yang tidak dipenuhi dan terbukti wanprestasi, maka pelajari seluruh klausul yang dapat menjadi dasar pengakhiran perjanjian,” jelas gubernur kepada wartawan usai paripurna Penetapan APBD 2026 di Baileo Rakyat Karang Panjang, Minggu (30/11).
Langkah hukum ini, kata gubernur, tidak sekadar wacana, sebab pemerintah telah menempuh tahapan formal sesuai mekanisme.
“Somasi dan teguran hukum sudah diberikan beberapa kali. Jika kewajiban tetap tidak dilaksanakan, saya sudah perintahkan agar perjanjiannya diputuskan. Kerja sama harus dihentikan dan aset tersebut kita kelola kembali secara baik oleh pemerintah,” tegas gubernur.
Pernyataan gubernur ini seakan-akan mengirim signal kuat, bahwa pemprov tidak akan memberi ruang bagi pihak manapun yang mengabaikan kewajiban dalam pengelolaan aset daerah, sebab pemerintah harus hadir dan memastikan kepentingan daerah tidak dirugikan.
“Kalau ada pihak yang tidak bisa menjalankan kewajibannya, jangan berharap kami akan terus toleransi. Aset daerah harus dikelola secara profesional dan berpihak pada kepentingan publik,” tandas gubernur. (S-26)