AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menegaskan, jasa covid tenaga kesehatan RSUD dr M Haulussy harus dibayar.
Instruksi gubernur ini bukan tanpa alasan, pasalnya sudah memasuki 9 bulan pasca Kementerian Kesehatan membayar klaim jasa covid-19, pihak manajemen RSUD Haulussy belum juga membayar apa yang menjadi hak dari para tenaga kesehatan tersebut.
Menurut gubernur, Direktur RSUD Haulussy, Winny Leiwakabessy telah dipanggilanya untuk mempertanyakan progress pembayaran jasa covid-19 dan ternyata saat ini, sementara dilakukan revisi terkait peraturan gubernur. “Ada beberapa hal dalam pergub itu yang harus direvisi, makanya sekarang proses revisi sementara jalan dan saya sudah minta untuk percepat prosesnya agar segera dibayar,” ungkap gubernur kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (18/6).
Walaupun demikian, gubernur mengaku, belum dapat memberikan kepastian kapan manajemen RSUD dapat membayar jasa covid-19 kepada para nakes ini, namun instruksinya sangat jelas, bahwa apa yang menjadi hak tenaga kesehatan harus disegera diselesaikan.
Bahkan dalam setiap kali pertemuan, Direktur Haulussy selalu diingatkan untuk segera menyelesaikan persoalan jasa covid-19, sehingga tidak menjadi persoalan yang berkepanjangan.
“Prinsip saya jelas, bahwa jasa covid-19 ini harus segera dibayarkan, karena itu kalau pergub sudah selesai direvisi harus segera dibayarkan,” tegas gubernur.
Apalagi kata gubernur, anggaran jasa covid-19 yang telah masuk ke rekening RSUD Haulussy, merupakan bukti perjuangannya yang berhasil melobi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sahingga Kementerian Kesehatan membayar klaim covid-19 tahun 2020 sebesar Rp9.8 miliar. Ia berharap, dalam waktu yang tak terlalu lama, manajemen RS Haulussy dapat menyelesaikan persoalan jasa covid-19 sehingga tidak menjadi hutang bagi rumah sakit.(S-20)