SIWALIMA.id > Berita
Hakim Dilaporkan ke Ketua PN Ambon
Hukum | Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 01:40 WIT

AMBON, Siwalimanews – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon, Dedi Sahusilawane, dilaporkan ke Ketua PN Ambon, terkait putusan perkara wanprestasi antara Darwin (penggugat) melawan Rafiudin (tergugat), terkait utang piutang pengelolaan ruko Pasar Mardika Ambon.

Putusan yang dibacakan di PN Ambon, Selasa (5/8) itu mengabulkan seluruh gugatan Darwin melalui kuasa hukumnya, Tjam Andre Sitonga. Namun Rafiudin menolak putusan tersebut karena merasa tidak memiliki utang kepada penggugat.

“Kami menilai putusan tersebut tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, sehingga kami sedang menyiapkan keberatan dan laporan kepada Ketua PN Ambon,” tegas Fensen Uktolseya, kuasa hukum Rafiudin, kepada wartawan, di Ambon, Selasa (5/8).

Menurutnya, selama proses persidangan, penggugat tidak mampu membuktikan bahwa tergugat memiliki utang, bahkan saksi penggugat sendiri yakni Tjam Andre Sitonga dalam sidang mengaku tidak pernah memiliki persoalan piutang dengan tergugat.

“Penggugat tidak bisa tunjukan bukti adanya perjanjian sewa menyewa atau utang piutang dengan klien kami. Bahkan saksi penggugat, Sitonga, menyatakan di persidangan bahwa tidak ada masalah dengan Rafiudin,” jelas Fensen.

Ia memaparkan, pengelolaan Ruko Pasar Mardika awalnya berada di bawah Tjam Andre Sitonga hingga 2017 berdasarkan SHGB Pemprov Maluku. Setelah itu, kliennya menyewa ke PT Bumi Perkasa Timur sampai 2022, kemudian langsung menyewa ke Pemda Maluku sampai saat ini.

“Klien kami selalu membayar kewajibannya, jadi tidak punya utang pada siapapun. Anehnya penggugat menuntut pembayaran tahun 2023-2025 sebesar Rp 350 juta, padahal klien kami sudah tak lagi terkait dengan Sitonga,” ungkapnya.

Namun fakta-fakta persidangan tersebut, tambah Fensen, tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim tunggal Dedi Sahusilawane yang justru mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Adapun amar putusan hakim yakni, Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; Menyatakan transaksi pembayaran sewa-menyewa antara penggugat dengan tergugat sah; Menghukum tergugat membayar kerugian Rp135.000.000 dan segera mengosongkan ruko milik penggugat; Menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp196.000,-

“Terhadap putusan yang menurut kami keliru ini, kami akan ajukan keberatan dan sekaligus melaporkan hakim Dedi Sahusilawane ke Ketua PN Ambon dan juga ke Komisi Yudisial di Jakarta. Harapannya, putusan ini bisa ditinjau secara objektif karena fakta di persidangan berbeda dengan isi putusannya,” tandas Fensen. (S-26)

BERITA TERKAIT