AMBON, Siwalima.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Wisnu Tohiyano 6 tahun penjara, dalam sidang di PN Ambon, Senin (26/1).
Selain itu, terdakwa Tohiyano yang merupakan pemilik 1 bungkus ganja itu juga dihukum dengan pidana denda sejumlah Rp 1 Miliar.
Vonis majelis hakim yang dibacakan Hakim Martha Maitimu selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota itu sama dengan tuntutan JPU, Kejari Ambon, Leo Tuankota.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa alias Inu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 111 dan 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 Tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani serta denda sebesar Rp. 1.Miliar subsider 6 bulan Penjara,” ungkap Hakim Ketua
Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik berwarna merah yang dilakban dengan lakban coklat berisikan daun kering diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja , dengan berat bruto 428.76 gram.
1 lembar resi J&T Express dengan nomor JD0473994014 bertuliskan SECONDSTYLE beralamat di Ambon , Sirimau, Desa Batu Merah RT.01 RW.17 Kompleks STAIN Jembatan Jodoh dengan nomor penerima 08124868970; 1 lembar celana panjang jeans bekas dan 1 lembar plastik hitam berlakban bening yang ditempel dengan selembar resi pengiriman dan selembar kertas bertuliskan tangan alamat pengirim dan alamat penerima dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara 1 unit kendaran sepeda motor honda scoopy warna merah bernomor polisi DE 2878 MA dan STNK a.n. Rahman Opong Dato beserta Kunci Kontak Dikembalikan kepada pemilik yang sah dan 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A 05 warna hitam , IMEI 350584184643822 dengan Sim Card yang terpasang di dalamnya bernomor 081248689870 dirampas untuk negara.
Usai mendengar putusan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan piker-pikir.
Untuk diketahui, terdakwa Wisnu Tohiyano alias Inu ditangkap Selasa, (3/6/2025), sekitar pukul 15.30 WIT bertempat di Jalan Raya Air Kuning Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon tepatnya di Depan kantor J & T Express Kebun Cengkeh dalam keadaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam Jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja.(S-26)