AMBON, Siwalima.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, memvonis Muhamat Yusuf Salampessy, pemilik Narkotika golongan 1 jenis tembakau sintesis 4,6 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Wilson Sriver didamping dua hakim anggota lainnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (4/2).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasasi atau menyediakan Narkotikan golongan satu bukan tanaman sebagaimana Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Muhamat Yusuf Salampessy selama 4 Tahun dan 6 bulan," kata Hakim.
Selain pidana badan, hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp800.000.000. dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, maka terdakwa harus menjalani hukuman pidana penjara tambahan selama 5 bulan.
Hakim juga menyebutkan barang bukti terdakwa berupa 1 buah HP VIVO V2204 warna gold No HP. 1 buah lipatan kertas bungkus nasi warna coklat ukuran kecil berisi daun kering di duga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sintetis disisipkan dalam plastik bungkus rokok bagian depan/bungkus merk SOBER warna hitam berat total 0, 1294 Gram.
Usai mendengarkan amar putusan hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Samuel Siahaya menyatakan pikir-pikir begitu juga dengan JPU.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntu agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 5 tahun.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap Sabtu 30 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 Wit, bertempat di Pangkalan ojek samping Gedung baru Pasar Mardika, Jalan Pantai Mardika, Desa Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (S-29)