SIWALIMA.id > Berita
Ibu Pembunuh Bayi Diganjar 8 Tahun Penjara
Hukum | Selasa, 7 April 2026 pukul 13:29 WIT

AMBON, Siwalima.id - Welmince Birahi, Ibu muda asal Negeri Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, terdakwa dalam kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkannya sendiri diganjar hukuman 8 tahun penjara.

Hukuman tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, Senin (6/4).

Dalam putusan majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan kematian, sebagiamana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Welmince Birahi selama 8 tahun penjara, " ucap hakim ketua.

Selain itu terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar makan diganti dengan pidana kurungan  selama 3 bulan kurungan.

Putusan hakim jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.

Majelis hakim usai membacakan putusannya menyampaikan kepada terdakwa bahwa putusan hakim lebih ringan jika dibandingkan dengan pasal yang menjerat terdakwa. Sebab berdasarkan pasal tersebut, terdakwa mestinya dihukum 15 tahun penjara.

"JPU tuntut 5 tahun dan majelis hakim memutuskan hukuman 8 tahun. Semestinya jika mengacu pada pasal, maka seharusnya kamu (terdakwa red-) harus dihukum 15 tahun. Jadi bagaimana sikap terdakwa terhadap putusan hakim," tanya hakim ketua.

Menyikapi putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU membeberkan bahwa, terdakwa melakukan tindak kekerasan terha­dap bayi yang baru dilahirkannya terjadi pada 27 Agustus sekitar pukul 23.00 WIT. Saat itu, terdakwa dalam kondisi hamil merasakan tanda-tanda melahirkan. 

Lantaran hamil diluar nikah dan tidak ingin malu, terdakwa kemudian keluar menuju ke Hutan Wairia di Negeri Hulalui. Sesampainya di da­lam hutan, terdakwa kemudian me­rasakan sakit pada bagian perut seperti ingin buang air besar, kemu­dian melakukan posisi setengah jongkok. Terdakwa lalu menge­jang dan kepala bayi pun keluar.

"Terdakwa lalu ingin memegang kepala bayi, namun tangannya me­nyentuh mulut bayi dan saat itu terdakwa emosi dan menarik bayi secara paksa dari bagian mulut, se­hingga mengakibatkan luka robekan pada mulut bayi,” beber JPU.

Masih dalam dakwaan tersebut, JPU juga menuturkan, setelah mengeluarkan bayi secara paksa dan menjatuhkan­nya ke tanah, saat itu bayi langsung menangis. Namun, karena tidak ingin ketahuan oleh warga, terdakwa lalu menutup mulut dan hidung bayi. 

Tak sampai disitu, terdakwa kemudian mengangkat bayi dari bagian leher dan berjalan masuk jauh kedalam hutan dan membuang bayinya kedalam semak-semak.

"Saat itu, terdakwa tidak tahu bahwa, ada 5 saksi yang sudah me­ngetahui gerak-gerik terdakwa. Para saksi kemudian mencari keberadaan terdakwa,” ungkap JPU.

Salah satu saksi, kemudian memanggil terdakwa dan menanyakan keberadaan bayi terdakkwa, namun terdakwa mengaku sedang buang air. Namun, tiba-tiba suara bayi terdengar dan terdakwa pergi mengangkat bayi dan menunjukannya kepada para saksi.

Para saksi kemudian membawa terdakwa dan bayi ke Puskesmas di Pelauw, namun di dalam perjalanan bayi tersebut meninggal dunia. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter pada puskesmas, menyatakan, bahwa terdapat luka robek pada bibir kiri hingga rahang kiri bayi, sehingga mengakibatkan pendarahan yang menjadi penyebab kematian bayi.(S-29)

BERITA TERKAIT