SIWALIMA.id > Berita
Imigrasi Amankan Dua WNA Pakistan di Saumlaki
Online | Sabtu, 20 September 2025 pukul 23:55 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan yakni Muhammad Sartaj dan Muhammad Wali Khan di Kota Saumlaki, Kabupaten Taimbar.

Kedua WNA ini, diamankan setelah diduga hendak melakukan perlintasan ilegal menuju Australia melalui wilayah Saumlaki, Kabupaten Tanimbar di Pos TPI Saumlaki, Senin (15/9).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, M Yusuf dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (19/9) menjelaskan, setelah dilakukan pengintaian selama lima hari oleh petugas Imigrasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tanimbar, maka keduanya diamankan pada, Senin (15/9).

“Kemudian pada, Kamis (18/9) kedua WNA tersebut resmi dikawal dari Saumlaki menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” tulis Yusuf dalam rilis tersebut.

Pengawalan keduanya dimulai pukul 07.30 WIT saat petugas membawa Sartaj dan Wali Khan dari Beringin Dua Hotel Saumlaki menuju Bandara Mathilda Batlayeri. Dari bandara itu, mereka diterbangkan menggunakan pesawat Wings Air dengan Nomor Penerbangan IW 1515 ke Ambon dan tiba pukul 10.21 WIT di Bandara Pattimura.

Setelah transit, keduanya kemudian diberangkatkan ke Jakarta dengan pesawat Super Air Jet dengan Nomor Penerbangan IU 124 yang lepas landas pukul 15.30 WIT dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 17.30 WIB.

“Rangkaian pengamanan ini berawal sejak 10 September 2025, ketika Muhammad Wali Khan terdeteksi tiba di Saumlaki dari Ambon. Sesampainya di Saumlaki, ia bertemu dengan rekannya, Muhammad Sartaj dan mereka menginap di Hotel Villa Bukit Indah Saumlaki,” jelas Yusuf.

Aktivitas keduanya kemudian dipantau secara ketat oleh petugas, hingga akhirnya pada 15 September, salah satu dari mereka berencana bertolak ke Jakarta. Menindaklanjuti perintah pimpinan, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap keduanya.

Hasil pemeriksaan awal memperkuat dugaan bahwa Sartaj dan Wali Khan berencana melakukan perjalanan ilegal menuju Australia melalui jalur laut dari Saumlaki. Dugaan ini membuat keduanya harus diperiksa lebih lanjut di Jakarta, dengan pengawalan ketat sesuai standar operasional prosedur (SOP) keimigrasian.

”Luasnya wilayah kerja menjadi tantangan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian. Apalagi wilayah Saumlaki yang berbatasan langsung dengan Australia berpotensi menjadi lokasi perlintasan orang secara ilegal. Karena itu, Kantor Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri tanpa koordinasi dan kolaborasi dengan anggota TIM PORA Kabupaten Tanimbar,” tandas Yusuf.

Untuk informasi yang simpang siur terkait pelaksanaan tugas keimigrasian, sebaiknya terlebih dahulu dikoordinasikan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Seluruh proses pengamanan dan pengawalan terhadap dua WNA Pakistan ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Masih dalam rilsi itu, Kasi Intelijen Kejari Tanimbar, Garuda Cakti Viratama mengatakan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah perbatasan.

Ia juga mengaku, hal ini mendapat dukungan dari unsur intelijen Kejari Tanimbar yang terlibat dalam koordinasi.

“Kami dari intelijen Kejari Tanimbar akan terus mendukung upaya pengawasan lintas instansi, khususnya terkait potensi perlintasan ilegal di wilayah perbatasan, agar penegakan hukum dapat berjalan maksimal,” tandas Garuda.(S-26)

BERITA TERKAIT