SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Kumpul Bukti Dugaan Korupsi Bansos Malteng
Visi | Kamis, 5 Maret 2026 pukul 12:43 WIT

TIM Penyidik Kejari Maluku Tengah sementara mengumpulkan bukti dugaan korupsi dana bantuan sosial di Dinas Koperasi dan UKM tahun 2023. 

Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintakan keterangannya termasuk Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry MC Haurissa, Senin (2/3) dan rencananya Sekretaris daerah, Rakib Sahubawa, yang saat itu menjadi Penjabat Bupati.

Kejari Malteng telah melayangkan surat bantuan pemanggilan saksi kepada Bupati Maluku Tengah. Surat tersebut bernomor B-469/Q.1.11/Fd.1/03/2026 tertanggal 02 Maret 2026, bersifat biasa, dengan perihal Bantuan Pemanggilan Saksi.

Dalam surat itu, Kejari Malteng meminta agar surat panggilan disampaikan kepada pihak yang bersangkutan dan setelah ditanda­tangani, berkas panggilan dikem­balikan kepada penyidik.

Pemanggilan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Ke­pa­la Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nomor: PRINT-608/Q.1.11/Fd.1/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Rakib Sahubawa diminta untuk menghadap Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pada Kamis, 05 Maret 2026 pukul 10.00 WIT. Sekda akan dimintai keterangan sebagai saksi dan diminta membawa dokumen-dokumen pendukung yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah selaku Jaksa Penyidik, Herbeth Pesta Hutapea, tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Asisten Pengawasan Kejati Maluku, serta diarsipkan.

Dari berbagai informasi, Sekda saat proses penyaluran dana bansos itu berjalan diketahui menjabat sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah. Ia juga disebut-sebut mengetahui sekaligus menandatangani Surat Keputusan penetapan dan penya­luran dana bansos dimaksud. Peran Rakib dinilai strategis dalam perkara ini. Selain sebagai sekda, ia juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Maluku Tengah. 

Posisi tersebut menempatkannya pada lingkaran pengambilan kebijakan dan pengendalian anggaran daerah, termasuk dana bansos yang kini tengah disorot aparat penegak hukum.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan adanya sejumlah kelompok penerima bansos yang tidak berasal dari usulan pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD saat itu. Dugaan tersebut memperkuat alasan penyidik untuk menelusuri mekanisme penetapan hingga pencairan anggaran.

Total anggaran Bansos 2023 yang kini disidik mencapai Rp9.779. 544.000. Namun sebelum angka itu membengkak, pene­tapan awal penerima bansos hanya mencakup 571 kelompok dengan nilai Rp8. 176.000.000.

Penetapan tersebut tertuang dalam SK Bupati Nomor 518-310 Tahun 2023 tentang Penetapan Kelompok Usaha Penerima dan Besaran Bansos tertanggal 7 Maret 2023, yang ditandatangani Penjabat Bupati, Muhamat Marasabessy.

Namun dua bulan berselang, tepat­nya 8 Mei 2023, kembali diterbitkan SK Nomor 518-393 tahun 2023 tentang Perubahan Kesatu atas keputusan sebelumnya. Jum­lah penerima bertambah menjadi 642 kelompok dengan total anggaran meningkat menjadi Rp9.094.544.000. Artinya, ada penambahan 71 kelompok dengan tambahan anggaran Rp918.544.000. Perubahan tak berhenti di situ.

Pada 3 November 2023, setelah jabatan Penjabat Bupati beralih kepada Rakib Sahubawa, kembali diterbitkan SK Nomor 518-658 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua. Jumlah penerima kembali bertambah menjadi 680 kelompok dengan total anggaran Rp9.779. 544.000. Jika ditotal, sejak penetapan awal hingga perubahan kedua, terdapat penambahan 109 kelompok penerima dengan tambahan anggaran hampir Rp1 miliar. Lonjakan inilah yang kini menjadi sorotan tajam.

Tentunya publik berharap, proses hukum bisa berjalan transparan dan akuntabel. Kehadiran sekda maupun pihak-pihak terkait nantiny di­ni­lai penting guna membuat perkara ini semakin terang. Siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab agar ada kepastian hukumnya.(*)

BERITA TERKAIT