Kerusakaan lingkungan dan praktek illegal di tambang emas Gunung botak menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Maluku.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa memerintahkan instansi terkait mengawasi ketat dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kerusakan di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Penegasan gubernur merupakan hal penting yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan-pimpinan Organisasi Perangkat Daerah maupun juga kerja sama dengan TNI dan Polri agar praktek illegal di tambang emas Gunung Botak yang dapat merusak lingkungan tidak akan terjadi lagi.
Belum lagi masuknya puluhan Warga Negara Asing tanpa izin bergerilya di Gunung Botak.
Dinas ESDM Provinsi maupun Kabupaten Buru serta TNI dan Polri harus mengawasi ketat tambang emas di Gunung Botak, sehingga tidak lagi muncul WNA yang beroperasi di tambang tersebut. Hal ini tentu saja dapat mencoreng pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Kawasan Gunung Botak yang selama ini menjadi tempat penambangan ilegal hari ini telah bebas dari praktek Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pasca penertiban oleh aparat TNI dan Polri pada awal Mei lalu.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Maluku menyelamatkan lingkungan sekitar kawasan Gunung Botak yang selama ini telah hancur.
Temuan 24 WNA tentu saja menunjukkan lemahnya pengawasan maka kedepannya walaupun Gunung Botak telah ditertibkan dari praktek penambangan illegal, tetapi pengawasan dari instansi terkait harus terus dilakukan termasuk juga evaluasi menyeluruh.
Pengawasan terhadap tenaga kerja asing harus dilakukan secara ketat karena menyangkut aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Seluruh instansi terkait yang tergabung didalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) baik Kanwil Hukum dan HAM, TNI-Polri, Imigrasi, Bea Cukai maupun pemerintah daerah untuk melihat persoalan ini tersebut secara serius agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Pengawasan terhadap tenaga kerja asing tidak hanya menjadi tanggung jawab Imigrasi, tetapi juga memerlukan koordinasi lintas instansi, termasuk Tim Pengawasan Orang Asing, Bea Cukai, hingga instansi teknis lainnya.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta untuk memberi perhatian serius terhadap persoalan tersebut, agar penanganannya dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.(*)