SIWALIMA.id > Berita
Polisi Kantongi Bukti Korupsi Proyek Pembangunan SMAN 29 SBB
Visi | Senin, 25 Mei 2026 pukul 14:07 WIT

INDIKASI tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat Tahun 2023 telah dikantongi penyidik Ditreskrimsus, Polda Maluku. 

Proyek pembangunan SMAN 29 Kabupaten SBB ini berasal dari bantuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebesar Rp 6.702.245.000

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah meningkatkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Unit Sekolah Baru SMAN 29 Kabupaten SBB dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara dilakukan pada Selasa (19/5) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/39/V/RES.3.5/Ditreskrimsus serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Peningkatan status dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpo¬tensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hingga kini polisi masih terus melakukan penyidikan, termasuk menelusuri aliran dana fantastik tersebut.

Disisi lain, Praktisi Hukum Alfred Victor Tutupary meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menelusuri aliran dana 6,7 miliar tersebut.

Pasalnya, kejahatan dalam proyek swakelola hampir mustahil dilaku¬kan oleh satu orang saja, sehingga penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu pihak, tetapi pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati anggaran tersebut harus juga ditelusuri karena siapa pun yang secara sadar merekayasa progres pekerjaan, memfasilitasi pencairan dana fiktif, atau menikmati aliran dana tersebut harus dimintai pertanggungjawabannya. 

Penyidik juga harus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery. 

Langkah penyitaan aset terhadap pihak yang diduga menikmati hasil korupsi perlu dilakukan sejak tahap penyidikan.

Polisi tidak bisa hanya mengandalkan hukuman badan. Pengembalian kerugian negara harus menjadi prioritas. 

Aparat penegak hukum mestinya mengedepankan pendekatan hukum yang komprehensif dan proporsional dalam proses penyidikan.

Bahkan penyidik harus mampu membedakan antara kela¬laian administratif dengan unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dalam perkara tindak pidana korupsi.

Selain itu, aparat penegak hukum perlu mengedepankan pendekatan “follow the money” untuk mengungkap pihak-pihak yang benar-benar memperoleh keuntungan dari proyek swakelola tersebut. 

Pembuktian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain harus didasarkan pada penelusuran transaksi keuangan yang nyata dan terukur. Penyidik harus fokus menelusuri siapa yang menikmati uang negara, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik proyek ini.

Dalam konteks pidana, juga pentingnya penerapan ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dimana kejahatan dalam proyek swakelola hampir mustahil dilakukan oleh satu orang saja, sehingga penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu pihak.

Penyidik diminta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.

Alfred juga mengingatkan pembuktian kerugian negara tidak harus bergantung sepenuhnya pada satu lembaga auditor tertentu. Penyidik, kata dia, dapat berkoordinasi dengan auditor independen maupun menggunakan alat bukti lain yang sah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Diharapkan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan SMAN 29 SBB dapat dituntaskan secara transparan, presisi, dan profesional, sekaligus menjadi evaluasi terhadap pengelolaan proyek swakelola pendidikan di Maluku.(*)

BERITA TERKAIT