MASALAH pengelolaan pertambangan emas Gunung Botak, Kabupaten Buru kini dalam bidikan Kementerian ESDM.
Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral datang ke Maluku datang Maluku untuk memeriksa Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie dan Kepala Dinas ESDM, Abdul Haris.
Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie telah diwawancarai Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Kamis (21/5) terkait pengelolaan pertambangan emas Gunung Botak.
Selain Sekda, Ditjen Gakkum juga melakukan wawancara terhadap Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris dengan pokok pertanyaan seputar pengelolaan tambang Gunung Botak.
Sekda mengaku subtansi persoalan yang ditanya hanya seputar praktek pertambangan ilegal di Gunung Botak, proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi 10 koperasi yang akan beroperasi di kawasan Gunung Botak.
Selain itu, Tim Satgas Gakkumdu juga menyelidiki masuknya 24 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang ditemukan beroperasi melakukan aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak.
Pasalnya, keberadaan WNA diduga merupakan kelalaian sehi¬ngga mesti ditindak.
Meski begitu, sumber menduga selain keberadaan WNA, Satgas juga menyelidiki aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru. Sebab selama ini, aktivitas pertambangan ilegal marak terjadi.
Sementara itu, praktisi hukum Marnex Salmon mendukung langkah Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM menyelidiki kasus tambang illegal Gunung Botak.
Sebab aktivitas pertambangan emas yang terjadi di Gunung Botak mestinya berimbas atau memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten setempat. Artinya bahwa proses pertamba¬ngan harusnya memenuhi aturan yang berlaku.
Namun faktanya bahwa selama ini terus ditemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal. Pemerintah Daerah dan aparat juga berulang kali melakukan penertiban namun hal itu belum maksimal, sehingga diharapkan bahwa dengan campur tangan dari Satgas Gakkumdu Kementerian ESDM, masalah tersebut bisa terselesaikan.
Diharapkan, penyelidikan yang dilakukan oleh tim Gakkumdu Kementerian ESDM bisa tuntas dan hasilnya bisa disampaikan ke publik, baik itu terkait dengan izin operasional kepada 10 koperasi atau lainnya.
Tentunya publik berharap hasil pemeriksaan dari Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral, bisa menjadi bahan untuk ditelaah dan diputuskan nantinya oleh Kementerian ESDM.
Apapun keputusannya, diharapkan berpihak kepada masyarakat karena banyak orang yang menggantungkan hidupnya melalui aktivitas pertambangan di gunung botak ini. Asalkan dikelola sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku tanpa merusak lingkungan.
Prinsipnya masyarakat harus sejahtera dan lingkungan juga aman dan tidak tercemar.(*)