SIWALIMA.id > Berita
Jaksa Segera Periksa Dirut Bank Maluku Malut
Hukum | Senin, 20 Oktober 2025 pukul 23:11 WIT

AMBON, Siwalimanews – Direktur Utama Bank Ma­luku-Malut, Syahrisal Imbar akan diperiksa penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon dalam kasus dugaan mark up pengadaan pakaian dinas tahun 2020-2021.

Informasi yang diperoleh Siwalima di Kejaksaan Negeri Ambon menyebutkan, pemeriksaan terhadap orang nomor satu di bank berplat merah itu terkait pengadaan pakaian dinas tahun 2021 di­mana saat itu Syarisal sudah memimpin Bank Maluku Malut.

Sumber ini enggan berko­mentar ketika ditanyakan pe­meriksaan akan berlangsung kapan, namun dia memasti­kan setelah jajaran direksi selesai maka Dirut Bank Maluku Malut akan diperiksa.

“Nanti mungkin pekan de­pan jaksa akan periksa Direk­tur Utama Bank Maluku. Kan mantan Dirut sudah, kemu­dian Direktur Kepatuhan juga sudah. Hari ini kan Direktur Pemasaran jadi mungkin pe­kan depan Direktur Utama, “kata sumber kepada Siwa­lima.

Untuk diketahui tim penye­lidik Kejari Ambon intens memeriksa para pejabat Bank Maluku Malut.

Sejumlah jajaran yang telah diperiksa yaitu, mantan Direktur Pemasaran Jetty Likur, dia di­periksa pada Jumat (17/10), selan­jutnya Direktur Kepatuhan, Abidin digarap jaksa, Kamis (16/10), Man­tan Direktur Utama, Arief Waliulu di­periksa pada Rabu (15/10) Selanjut­nya, mantan Direktur Umum Bank Maluku-Malut, Piere E Mahulette diperiksa pada Jumat (10/10).

Selain Piere, Kepala Sub Devisi (Ka­subdiv) Umum Bank Maluku-Maluku Utara, Hidayat Nahumarury. Hidayat diperiksa dari pukul 10.00 WIT hingga 14.00 WIT dan didam­pingi pengacara, Jonathan Kainama, Senin (13/10)

Sebelum Hidayat, Kepala Devisi Umum Masyta Saimima diperiksa pada Kamis (9/10), selanjutnya, Sementara mantan Kepala Devisi SDM, Ridha Suraida Hasanusi diperiksa pada Kamis (9/10).

Ridha merupakan orang yang melakukan pay roll pembayaran uang seragam pada setiap pegawai.

Tujuh Jam Diperiksa

Kini giliran mantan Direktur Pemasaran Bank Maluku Jetty Likur yang dicecar jaksa sejak pagi hingga sore pada Jumat (17/10).

Pantauan Siwalima di Kantor Kejari Ambon, Likur hadir untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIT bersama tim pengacara Bank Maluku, Jonathan Kainama cs.

Selama menjalani pemeriksaan, Jetty Likur yang dulunya menjabat sebagai Direktur Pemasaran Bank Maluku terhitung sejak tahun 2019 hingga Maret 2025 itu dicecar pu­luhan pertanyaan terkait pengadaan pakaian dinas di dua tahun ang­garan yang nilainya Rp 17 Miliar.

Jetty Likur baru keluar meni­nggal­kan Kantor Kejari Ambon pada pukul 16.40 WIT bersama tim pengacara.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno yang dikonfir­masi membenarkan pemeriksaan terhadap Jetty Likur.

Kendati begitu ia mengakui kasus ini masih dalam penyelidikan sehi­ngga belum bisa dijelaskan lebih rinci terkait pokok perkara tersebut.  “Masih penyelidikan, “singkatnya.

Sekedar tahu, tahun 2020 Bank Ma­lu­ku melakukan pengadaan pa­kaian dinas dengan anggaran senilai Rp 7 Miliar.

Kemudian ditahun berikutnya Bank berpelat Merah itu kembali melakukan pengadaan pakaian dinas dengan anggaran yang lebih besar yaitu Rp 10 Miliar.

Bidik

Seperti diberitakan, Kejari Ambon tengah membidik anggaran uang pengganti pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku-Malut, tahun ang­garan 2020-2021. Tidak tanggung-tanggung, ang­ga­ran yang digelon­torkan oleh Bank Maluku-Malut un­tuk membayar anggaran pengadaan baju dinas bernilai Rp17 miliar.

Dari informasi yang berhasil di­himpun Siwalima, diketahui bahwa pada tahun 2020, Bank Maluku-Malut mengucurkan anggaran sebesar Rp7 Miliar, hanya untuk membayar pengadaan pakaian dinas bagi pegawai di bank pelat merah itu.

Kemudian di tahun 2021, Bank Maluku-Malut kembali mengu­cur­kan dana yang lebih besar yaitu se­besar Rp10 miliar. Anggaran sebesar itu hanya diperuntukan untuk mem­bayar uang pengadaan pakaian dinas.

“Jadi total anggaran yang diku­curkan untuk pengadaan pakaian dinas itu Rp 17 miliar,” ungkap sum­ber yang enggan namanya dikoran­kan ini, Senin (6/10) lalu.

Alhasil, pengeluaran fantastis hanya untuk membayar pakaian dinas bagi para pimpinan Bank Ma­luku-Malut itu dianggap tak wajar.

Aparat penegak hukum kini men­cium adanya kongkalikong untuk meraup keuntungan yang dilakukan oleh segelintir oknum di Bank Maluku-Malut dari dana itu. (S-29)

BERITA TERKAIT