AMBON, Siwalimanews –Â Direktur Utama Bank MaÂluku-Malut, Syahrisal Imbar akan diperiksa penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon dalam kasus dugaan mark up pengadaan pakaian dinas tahun 2020-2021.
Informasi yang diperoleh Siwalima di Kejaksaan Negeri Ambon menyebutkan, pemeriksaan terhadap orang nomor satu di bank berplat merah itu terkait pengadaan pakaian dinas tahun 2021 diÂmana saat itu Syarisal sudah memimpin Bank Maluku Malut.
Sumber ini enggan berkoÂmentar ketika ditanyakan peÂmeriksaan akan berlangsung kapan, namun dia memastiÂkan setelah jajaran direksi selesai maka Dirut Bank Maluku Malut akan diperiksa.
âNanti mungkin pekan deÂpan jaksa akan periksa DirekÂtur Utama Bank Maluku. Kan mantan Dirut sudah, kemuÂdian Direktur Kepatuhan juga sudah. Hari ini kan Direktur Pemasaran jadi mungkin peÂkan depan Direktur Utama, âkata sumber kepada SiwaÂlima.
Untuk diketahui tim penyeÂlidik Kejari Ambon intens memeriksa para pejabat Bank Maluku Malut.
Sejumlah jajaran yang telah diperiksa yaitu, mantan Direktur Pemasaran Jetty Likur, dia diÂperiksa pada Jumat (17/10), selanÂjutnya Direktur Kepatuhan, Abidin digarap jaksa, Kamis (16/10), ManÂtan Direktur Utama, Arief Waliulu diÂperiksa pada Rabu (15/10) SelanjutÂnya, mantan Direktur Umum Bank Maluku-Malut, Piere E Mahulette diperiksa pada Jumat (10/10).
Selain Piere, Kepala Sub Devisi (KaÂsubdiv) Umum Bank Maluku-Maluku Utara, Hidayat Nahumarury. Hidayat diperiksa dari pukul 10.00 WIT hingga 14.00 WIT dan didamÂpingi pengacara, Jonathan Kainama, Senin (13/10)
Sebelum Hidayat, Kepala Devisi Umum Masyta Saimima diperiksa pada Kamis (9/10), selanjutnya, Sementara mantan Kepala Devisi SDM, Ridha Suraida Hasanusi diperiksa pada Kamis (9/10).
Ridha merupakan orang yang melakukan pay roll pembayaran uang seragam pada setiap pegawai.
Tujuh Jam Diperiksa
Kini giliran mantan Direktur Pemasaran Bank Maluku Jetty Likur yang dicecar jaksa sejak pagi hingga sore pada Jumat (17/10).
Pantauan Siwalima di Kantor Kejari Ambon, Likur hadir untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIT bersama tim pengacara Bank Maluku, Jonathan Kainama cs.
Selama menjalani pemeriksaan, Jetty Likur yang dulunya menjabat sebagai Direktur Pemasaran Bank Maluku terhitung sejak tahun 2019 hingga Maret 2025 itu dicecar puÂluhan pertanyaan terkait pengadaan pakaian dinas di dua tahun angÂgaran yang nilainya Rp 17 Miliar.
Jetty Likur baru keluar meniÂnggalÂkan Kantor Kejari Ambon pada pukul 16.40 WIT bersama tim pengacara.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno yang dikonfirÂmasi membenarkan pemeriksaan terhadap Jetty Likur.
Kendati begitu ia mengakui kasus ini masih dalam penyelidikan sehiÂngga belum bisa dijelaskan lebih rinci terkait pokok perkara tersebut. âMasih penyelidikan, âsingkatnya.
Sekedar tahu, tahun 2020 Bank MaÂluÂku melakukan pengadaan paÂkaian dinas dengan anggaran senilai Rp 7 Miliar.
Kemudian ditahun berikutnya Bank berpelat Merah itu kembali melakukan pengadaan pakaian dinas dengan anggaran yang lebih besar yaitu Rp 10 Miliar.
Bidik
Seperti diberitakan, Kejari Ambon tengah membidik anggaran uang pengganti pengadaan pakaian dinas di Bank Maluku-Malut, tahun angÂgaran 2020-2021. Tidak tanggung-tanggung, angÂgaÂran yang digelonÂtorkan oleh Bank Maluku-Malut unÂtuk membayar anggaran pengadaan baju dinas bernilai Rp17 miliar.
Dari informasi yang berhasil diÂhimpun Siwalima, diketahui bahwa pada tahun 2020, Bank Maluku-Malut mengucurkan anggaran sebesar Rp7 Miliar, hanya untuk membayar pengadaan pakaian dinas bagi pegawai di bank pelat merah itu.
Kemudian di tahun 2021, Bank Maluku-Malut kembali menguÂcurÂkan dana yang lebih besar yaitu seÂbesar Rp10 miliar. Anggaran sebesar itu hanya diperuntukan untuk memÂbayar uang pengadaan pakaian dinas.
âJadi total anggaran yang dikuÂcurkan untuk pengadaan pakaian dinas itu Rp 17 miliar,â ungkap sumÂber yang enggan namanya dikoranÂkan ini, Senin (6/10) lalu.
Alhasil, pengeluaran fantastis hanya untuk membayar pakaian dinas bagi para pimpinan Bank MaÂluku-Malut itu dianggap tak wajar.
Aparat penegak hukum kini menÂcium adanya kongkalikong untuk meraup keuntungan yang dilakukan oleh segelintir oknum di Bank Maluku-Malut dari dana itu. (S-29)