AMBON, Siwalima.id - Thimotius Lupur alias Timo, terdakwa kasus peredaran narkotika golongan satu jenis ganja dituntut hukuman 4 tahun penjara.
Timo dituntut oleh jaksa penuntut umum Kejari Ambon dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin oleh Hakim
Orpha Marthina didampingi dua hakim anggota lainnya.
JPU Ryan Lopulalan dalam tuntutan meminta agar majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja sebagaimana diatur dalam pasal 84 ayat (2) KUHAP.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Thimotius Lupur dengan pidana penjara selama 4 tahun, " ucap JPU.
Selain dituntut pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 21.30 Wit, di depan bengkel samping jembatan dua Desa Tulehu Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Ia ditangkap bersama barang bukti berupa satu paket yang berisi batang, daun dan biji-bijian kering yang adalah narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil.(S-29)