AMBON, Siwalima.id - Sidang dugaan tindak pidana korupsi pada PT Tanimbar Energi kembali mengungkap fakta penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Garuda Cakti Vira Tama, diperiksa sebagai saksi verbalisan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (7/4).
Dalam sidang tersebut, berbagai isu teknis penyidikan yang sebelumnya berkembang di luar persidangan mulai diuji secara terbuka, khususnya terkait penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mekanisme pemeriksaan saksi.
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Maluku yang juga tergabung dalam tim JPU, Achmad Attamimi, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Proses penyidikan dilakukan sesuai aturan. Apa yang disampaikan di luar itu harus dilihat secara utuh, bukan sepotong-sepotong,” tegas Attamimi melalui rilis yang diterima Siwalima, Rabu (8/4)
Salah satu isu yang mencuat adalah pemeriksaan saksi di luar kantor, termasuk di lokasi seperti kafe. Menurutnya, langkah tersebut diambil dengan pendekatan humanis. “Kami mempertimbangkan kondisi psikologis saksi. Tujuannya agar saksi bisa memberikan keterangan secara bebas, jujur, dan tanpa tekanan,” ujarnya.
Ia menegaskan, praktik tersebut memiliki dasar dalam hukum acara. “Pendekatan seperti itu diperbolehkan sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip hukum,” katanya.
Terkait perbedaan hari dan tanggal pemeriksaan, termasuk isu pemeriksaan di lokasi berbeda dalam waktu berdekatan, Attamimi menyebut hal itu sebagai dinamika teknis penyidikan lintas daerah.
“Itu bagian dari dinamika administratif dan teknis. Tapi yang pasti, pemeriksaan dilakukan langsung terhadap pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Ia juga memastikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada 21 November 2025 dilakukan tanpa tekanan. “Seluruh saksi memberikan keterangan tanpa paksaan. Keterangan dibaca ulang, dipahami, lalu ditandatangani langsung,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan ahli, mobilitas antar daerah seperti Ambon, Manado hingga Malang turut menjadi perhatian. Namun hal itu disebut sebagai konsekuensi dari jadwal pemeriksaan yang padat.
“Perpindahan antar kota dalam waktu berdekatan itu bagian dari upaya memastikan semua ahli diperiksa langsung,” ungkapnya.
Terkait pengiriman dokumen BAP sebelum pemeriksaan, ia menjelaskan hal itu dilakukan untuk efisiensi. “Dokumen bisa dikirim lebih awal untuk dipelajari, tapi penandatanganan tetap dilakukan setelah pemeriksaan langsung,” katanya.
Attamimi juga menyinggung keterbatasan personel di daerah seperti Kabupaten Kepulauan Tanimbar. “Kondisi di daerah menuntut kerja yang efektif dan efisien, tapi tidak mengurangi kualitas pembuktian,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan prinsip utama dalam pembuktian perkara pidana. “Yang menjadi alat bukti utama yaitu keterangan saksi dan ahli di persidangan. BAP merupakan bagian dari salah satu alat bukti yang kemudian digunakan penyidik untuk menentukan sikap dalam perkara,” tegasnya lagi.
Ia juga meluruskan sejumlah isu yang sempat berkembang di luar persidangan, termasuk tudingan adanya pencabutan kabel wifi maupun intimidasi terhadap saksi.
“Tidak ada itu. Dalam proses pemeriksaan, semuanya berjalan sesuai prosedur dan tanpa tekanan,” tegas Attamimi.
“Substansi perkara tetap utuh. Proses hukum berjalan transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya.(S-26)