AMBON, Siwalima.id - Proses penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Aru terhambat akibat belum diterbitkannya surat Visum et Repertum (VeR) oleh RSUD Cenderawasih Dobo.
Penasihat Hukum sekaligus perwakilan keluarga korban, Alfred V Tutupary, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Siwalima, Kamis (4/2) menjelaskan, korban berinisial telah menjalani pemeriksaan visum et repertum sejak 5 Januari 2025. Namun hingga kini, pihak rumah sakit belum mengeluarkan dokumen VeR yang dibutuhkan penyidik untuk melanjutkan proses hukum.
“VeR merupakan alat bukti yang sangat krusial dalam penyelidikan perkara pidana, terlebih dalam kasus persetubuhan dengan korban anak,” ujar Alfred.
Ia menegaskan, berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), perkara yang melibatkan anak sebagai korban seharusnya mendapat prioritas penanganan guna menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Menurut Alfred, penundaan penerbitan VeR tidak hanya berdampak pada kelancaran penyelidikan dan penyidikan, tetapi juga menghambat akses korban terhadap keadilan.
“Keterlambatan yang berlarut-larut ini berpotensi merugikan hak-hak anak sebagai korban,” katanya.
Atas kondisi tersebut, pihak keluarga korban meminta atensi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku untuk mendorong percepatan penerbitan VeR oleh RSUD Cenderawasih Dobo, mengingat rumah sakit tersebut berada di bawah pengawasan fungsional dinas kesehatan wilayah.
Alfred menambahkan, pihaknya masih mengedepankan pendekatan kekeluargaan serta menjaga integritas dan citra Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sebagai institusi yang memiliki peran pengawasan terhadap seluruh fasilitas kesehatan di daerah.
“Kami berharap ada langkah supervisi dan koordinasi agar proses hukum tidak terhenti dan perlindungan hak anak di Maluku dapat benar-benar terwujud,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Maluku, dr. Yan Aslian Noor yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, mengatakan akan mengecek terkait hal ini ke RS bersangkutan.
"Kita cek dulu yah,"katanya singkat.
Sekretaris RSUD Cendrawasih Dobo, Johand S Tiven, mengatakan keterlambatan tersebut bukan disebabkan unsur kesengajaan, melainkan akibat kerusakan fasilitas penunjang pelayanan.
“Pada dasarnya kami tidak sengaja menghambat proses penerbitan visum. Salah satu fasilitas kami, yaitu komputer yang digunakan untuk pengolahan data visum, mengalami kerusakan karena terkena air,” ujar Johand saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (5/3).
Johand menjelaskan, dirinya baru menerima laporan terkait kerusakan komputer tersebut beberapa hari sebelumnya. Dan menindaklanjuti laporan kerusakan itu, pihak rumah sakit langsung meminta petugas untuk membongkar perangkat dan mengamankan hard disk guna dipindahkan ke laptop.
Namun, upaya tersebut kembali terkendala karena membutuhkan alat tambahan yang tidak tersedia di wilayah Dobo.
“Alat yang dibutuhkan untuk menyambungkan hard disk ke laptop tidak ada di Dobo. Kami sudah memesan alat tersebut dan informasinya saat ini sedang dalam perjalanan menggunakan feri,” katanya.
Ia memastikan, pihak rumah sakit berkomitmen menyelesaikan proses penerbitan hasil visum secepat mungkin.
“Saya pastikan dalam minggu ini hasil visum sudah bisa diterbitkan,” tegas Johand.
Atas keterlambatan tersebut, Johand menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang terdampak.
“Atas nama staf dan manajemen RSUD Cendrawasih Dobo, kami menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan proses penerbitan hasil visum ini,” tutupnya.(S-25)