AMBON, Siwalima.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudi Irmawan menegaskan, komitmen kejaksaan dalam melindungi kepentingan hukum dan aset negara melalui keberhasilan penanganan perkara perdata yang berdampak pada penyelamatan keuangan negara senilai Rp 250 miliar.
Hal ini disampaikan Rudi Irmawan dalam sambutannya pada kegiatan apresiasi dan penyerahan piagam penghargaan dari PT Angkasa Pura Indonesia kepada Kejaksaan Tinggi Maluku atas keberhasilan Jaksa Pengacara Negara (JPN) menangani perkara perdata Nomor 272/Pdt.G/2024/PN Ambon.
Menurut Rudi Irmawan, keberhasilan tersebut bukanlah capaian individual, melainkan hasil pelaksanaan mandat konstitusional dan kewenangan institusional Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Putusan perkara ini menegaskan, negara hadir secara kuat, profesional, dan bertanggung jawab dalam melindungi kepentingan hukum serta aset negara,” tegas Rudi Irmawan, Selasa (27/1).
Ia menjelaskan, Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD. Dalam perkara tersebut, Kejati Maluku melalui JPN berhasil mengamankan aset negara sesuai nilai gugatan yang diajukan penggugat.
Rudi Irmawan juga menyampaikan apresiasi kepada PT Angkasa Pura Indonesia, khususnya jajaran Bandara Internasional Pattimura Ambon, atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menjalankan tugas negara di bidang Datun.
Selain itu, ia memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku yang telah menangani perkara secara cermat, sistematis, dan bertanggung jawab, mulai dari penyusunan strategi litigasi, pembuktian, hingga penyampaian argumentasi hukum di persidangan.
Kedepan, Kajati menegaskan, Kejati Maluku akan terus memperkuat peran strategis Jaksa Pengacara Negara sebagai instrumen negara dalam memberikan kepastian hukum, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga kewibawaan hukum negara.
“Penghargaan ini tidak boleh berhenti sebagai seremonial semata, melainkan harus menjadi pemacu peningkatan kinerja, integritas, dan profesionalisme aparatur kejaksaan,” pungkasnya.(S-26)