SIWALIMA.id > Berita
Keluarga Korban Minta Kapolda Supervisi Kasus Persetubuhan Anak di Aru
Online | Jumat, 6 Februari 2026 pukul 15:32 WIT

AMBON, Siwalima.id - Keluarga korban dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Aru, mengajukan permohonan atensi dan supervisi kepada Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto terkait penanganan perkara tersebut.

Permohonan itu disampaikan secara tertulis oleh Alfred V Tutupary, paman korban, melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kapolda Maluku.

Alfred menjelaskan, perkara dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut saat ini ditangani oleh Satreskrim, Polres Aru berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/05/I/2026/SPKT Reskrim tertanggal 5 Januari 2026.

Peristiwa tersebut, dilaporkan terjadi pada 1 Januari 2026 di Kota Dobo, dengan korban merupakan anak di bawah umur yang membutuhkan perlindungan hukum khusus, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam permohonannya, keluarga korban mengungkapkan kekhawatiran atas belum meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan. Padahal, berdasarkan SP2HP Nomor SPPHP/9/I/2025/Reskrim tertanggal 9 Januari 2026, penyelidik menyatakan akan melakukan penyelidikan dalam waktu tujuh hari.

“Namun hingga lebih dari 30 hari berlalu, perkara ini belum juga ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tulis Alfred dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima.id, Jumat (6/2).

Alfred juga menyampaikan kekhawatiran akan potensi hilangnya alat bukti biologis, adanya kemungkinan intimidasi terhadap korban, serta risiko terlapor melarikan diri akibat belum adanya kepastian status hukum.

Selain itu, penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut pada tahap penyelidikan tanpa penjelasan yang transparan, dianggap bertentangan dengan semangat Polri Presisi serta kewajiban penyidik untuk memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala kepada pelapor.

Atas dasar tersebut, selaku keluarga korban memohon Kapolda Maluku memberikan atensi khusus terhadap perkara ini, guna menjamin kepastian hukum bagi korban anak di Kabupaten Aru.

“Kami juga minta agar Diitreskrimum Polda Maluku melalui Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) melakukan supervisi dan gelar perkara khusus untuk menilai kelayakan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan,” pinta Alfred.

Selain supervisi, ia juga minta agar perkara dapat ditarik penanganannya ke Polda Maluku, apabila ditemukan kendala teknis atau indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara di tingkat Polres.

“Kami berharap pak kapolda dapat mengabulkan permohonan ini, demi tegaknya keadilan bagi anak sebagai aset masa depan bangsa,” harap Alfred.(S-25)

BERITA TERKAIT