AMBON, Siwalima.id - Keluarga besar moyang Lorenz Pattirane akhirnya angkat bicara terkait kemenangan hukum atas sengketa lahan yang telah bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung.
Melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Alibasiah, pihak keluarga menegaskan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pernyataan ini disampaikan kepada Siwalima, Jumat (27/3), di lokasi objek sengketa yang mencakup lima dari total sebelas tanah dati serta tiga dusun pusaka di Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Ketua tim kuasa hukum keluarga Pattirane, Alibasiah, menjelaskan bahwa sengketa lahan milik kliennya, yakni Frans Pattirane Cs, telah dimenangkan melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 604 Tahun 2026. Putusan tersebut sekaligus menegaskan status kepemilikan sah atas lahan yang selama ini sebagian dikuasai pihak Sinode untuk kepentingan Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM).
“Dalam fakta persidangan terbukti bahwa pihak Sinode memperoleh hibah dari pemerintah negeri (desa) Suli atau raja lama. Namun, dalam putusan ini dinyatakan bahwa pihak yang memberikan hibah tidak memiliki hak atas objek lahan tersebut,” tegas Alibasiah.
Ia menambahkan, hak kepemilikan sah atas lahan tersebut berada pada Frans Pattirane Cs sebagai keturunan langsung (ahli waris garis lurus) moyang Lorenz Pattirane.
Pihak keluarga membuka ruang koordinasi dengan Sinode maupun pengguna lahan UKIM. Namun, jika tidak ada titik temu, langkah hukum berupa eksekusi akan ditempuh.
Perwakilan keluarga, Hengky Pattirane mengungkapkan, total tanah warisan mencapai 14 bidang, terdiri dari 3 pusaka dan 11 tanah dati. Dari jumlah tersebut, 5 bidang menjadi objek sengketa dan telah dimenangkan oleh keluarga.
Kelima tanah dati tersebut masing-masing dikenal dengan nama Yongenteng, Tihu, Pawar, Salamenet, dan Saritu. Dari seluruh objek sengketa, Saritu menjadi titik utama konflik antara keluarga dan pihak Sinode (UKIM).
Kuasa hukum keluarga lainnya, Yesda de Fretes, menyatakan, bangunan UKIM yang berdiri di atas tanah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Bangunan itu ilegal. Tidak ada dokumen kepemilikan yang sah, tidak ada izin kelayakan tanah dari Badan Pertanahan, bahkan tidak ditemukan dasar untuk pengurusan IMB,” tegasnya.
Ia meminta pihak Sinode GPM segera melakukan konsolidasi dengan pemilik sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Opsi penyelesaian yang ditawarkan antara lain ganti rugi atau kesepakatan lain yang sah secara hukum.
Pihak keluarga juga menyampaikan, proses hukum berlangsung cukup panjang, kurang lebih tiga tahun, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.
Ais Waisapy, perwakilan keluarga lainnya, menyatakan rasa syukur atas kemenangan tersebut dan menegaskan bahwa hak ahli waris akhirnya kembali.
“Kami bersyukur karena hak anak cucu moyang Lorenz Pattirane akhirnya kembali, setelah sebelumnya dikuasai pihak yang tidak berhak,” ujarnya.
Selain sengketa perdata, keluarga juga menegaskan telah menempuh jalur hukum pidana, termasuk terkait penggunaan marga Pattirane oleh pihak yang dianggap bukan bagian dari garis keturunan sah.
“Kami juga mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menjual aset tanah keluarga tanpa sepengetahuan ahli waris,” tegasnya.
Kuasa hukum keluarga, Hellen Pattirane Aliwari, menambahkan bahwa seluruh gugatan yang diajukan pihak Franky Pattirane sebelumnya telah ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Dalam sembilan poin gugatan, semuanya ditolak. Ini sudah final,” jelasnya.
Pihak keluarga berharap seluruh pihak yang saat ini menempati atau memanfaatkan lahan sengketa segera mematuhi putusan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini dipublish, belum ada pernyataan resmi dari pihak UKIM maupun Sinode terkait keberadaan Gedung kampus UKIM di Suli.(Mg-1)