AMBON, Siwalima.id - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM mengamankan 12 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Informasi yang dihimpun Siwalima dari Kantor Kejati Maluku, Selasa (23/6) menyebutkan, penangkapan terhadap 12 WNA dilakukan Senin (22/6).
Ke-12 WNA itu terdiri dari 11 pria dan satu wanita itu, diamankan menggunakan mobil tahanan operasional Kejati Maluku.
“Dari Dirjen Gakkum pinjam mobil tahanan untuk bawa 12 tahanan WNA ke Rutan klas IIA Ambon, senin kemarin, “ ungkap Sumber, Selasa (23/6).
Dijelaskan, 12 WNA tersebut diambil dari pihak Imigrasi yang kemudian oleh Dirjen Gakkum ESDM ditangkap, lantaran mereka diduga terlibat dalam kasus pertambangan di Gubung Botak.
“Mereka ditangkap soal kasus pertambangan di Gunung Botak. Tetapi kalau untuk nomenklatur kasusnya saya kurang tahu, mungkin konfirmasi ke ESDM atau ke Rutan saja biar pasti, “ kata sumber.
Selain itu, sumber juga mengungkapkan bahwa pada Kamis (25/6) nanti akan digelar ekspos penetapan tersangka oleh Dirjen Gakkum ESDM. Ekspos sendiri akan berlangsung di Kantor Kejati Maluku.
“Informasi yang dapa dapat itu nanti akan ada penetapan tersangka soal kasus tambang ilegal di Gunung Botak. Masih seputar WNA itu dan nanti Pak Dirjen Gakkum akan hadir. Mereka pinjam ruangan di Kejati untuk ekspos sekaligus mungkin dengan media, “tambah sumber.
Sementara itu, Kepala Rutan Klas IIA Ambon, Jefry R Persulessy ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (23/6) sore, membenarkan adanya 12 WNA yang dibawa oleh ESDM ke Rutan.
“Ia benar tetapi hanya 11 orang WNA yang Kementerian ESDM bawa, sementara satunya itu perempuan, jadi dibawa ke rumah tahanan perempuan, “ kata Jefry kepada Siwalima saat dihubungi melalui telepon seluler.
Jefry menjelaskan, ketika menerima 11 WNA, Rutan Ambon melakukan verifikasi berkas mereka. Saat diverifikasi tidak ada surat perintah penahanan, yang ada hanya surat perintah penangkapan.
“Yang ada hanya surat penahanan, sementara untuk menahan seseorang di Rutan, harus berdasarkan surat perintah penahanan. Yang ada hanya surat penangkapan 1 x 24 jam, “lanjutnya.
Untuk itu, pihak Rutan Ambon saat ini telah berkoordinasi dengan ESDM sehingga nantinya akan menunggu Tim Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap WNA tersebut, yang kemudian akan dikeluarkan surat perintah penahanan. Sementara Rutan Ambon sendiri saat ini masih mengamankan ke-11 WNA tersebut.
“Secara administrasi kami belum bisa terima mereka (11 WNA-red). Yang kami lakukan yaitu mengamankan mereka sambil menunggu tim Bareskrim Polri yang akan lakukan periksa kemudian mengeluarkan surat perintah penahanan baru kita bisa tahan, “jelasnya.
Persulessy menambahkan bahwa sesuai informasi dari Dirjen Gakkum ESDM bahwa Bareskrim akan tiba di Ambon pada Selasa (23/6).
“Kalau dari koordinasi antara kita dengan ESDM itu, tim dari Bareskrim akan tiba di Ambon hari ini jadi kita masih tunggu saja, “ pungkasnya.
Disamping itu, Dirjen Gakkum ESDM, Rilke Jeffri Huwae yang dikonfirmasi Siwalima mengenai penangkapan 12 WNA tersebut belum mau berkomentar lebih jauh.
Ia menegaskan, akan memberikan informasi melalui rilis yang direncanakan berlangsung Kamis (25/6) di kantor Kejati Maluku.
“Nanti ikut press release hari Kamis saja, “ singkatnya.
Beroperasi
Dua buah eksavator beroperasi sembunyi-sembunyi di Jalur Janda, tambang emas Gunung Botak.
Sampai berita ini dikirim tidak ada satu pihakpun yang mengaku bertanggung jawab mengoperasikan alat berat tersebut.
Dari informasi yang diperoleh, konon alat berat itu hanya membuka jalan dan membersihkan lokasi untuk dijadikan camp koperasi.
Namun info ini juga belum dapat dikonfirmasi kebenarannya. Dan sejak beberapa sejam lalu mulai viral video di facebook Group Gunung Botak yang memperlihatkan alat berat sedang beroperasi di Jalur Janda, dekat kawasan Pagar Zenk, Gunung Botak.
Video Dua alat berat beroperasi di GB kini juga mulai ramai digunjingkan di beberapa group whatsapp.
Tokoh masyarakat petuanan Kaiely yang juga ahli waris pemilik lahan di GB yang dihubungi terpisah ikut membenarkan mulai ada akat berat yang beroperasi di sana.
Ia baru tahu ada kejadian itu hari ini. Dia memastikan alat berat itu beroperasi tanpa sepengetahuan ahli waris.
Sementara itu dua ketua koperasi yang areal perizinannya berada di sekitar jalur Pagar Senk, Yadi Soulisa dan Rusman Arif Soamole dihubungi terpisah, dengan tegas mengatakan kalau alat berat itu bukan dikerahkan oleh pihak mereka.
Ketua Koperasi Parusa Tanila Baru ( PTB) , Rusman Arif Soamole mengaku ada yang menggunjing dan menuding kalau koperasinya yang mengerahkan alat berat itu.
Karena itu, lelaki yang akrab dipanggil Ucok ini merasa perlu meluruskan kalau sampsi hari ini PTB belum masuk beroperasi di GB.
Pihaknya masih fokus pembenahan lokasi stokfile di Jalur H yang nantinya akan menampung dan mengolah material emas yang berasal dari GB.
Menurut Ucok, bila nanti PTB akan mengerahkan alat berat untuk melakukan pembersihan di lokasi koperasi, maka harus mendapat izin terlebih dahulu dari pemerintah.
“RKB baru sedang dibuat untuk mendapat izin. Dua eksavator yang beroperasi di sana bukan PTB, “ tegas Ucok.
Senada dengan Ucok, Yadi Soulisa juga mengatakan hal yang sama. Ia sempat kaget ketika ada yang datang menagih biaya ganti rugi bak rendaman yang dirusak eksavator di Jalur Janda dengan mengatakan, kalau eksavator itu dikerahkan oleh pihaknya. Namun semua itu dibantah oleh Yadi.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Jalur Janda dan Batu Kapur di Kawasan Pagar Senk ada areal yang telah dipatok oleh ESDM akan menjadi IPR yang dinakhodai empat koperasi.(S-29/S-15)