AMBON, Siwalima.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Revitalisasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2025.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, mengatakan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 27 saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Jumlah saksi yang sudah kami periksa saat ini sebanyak 27 orang saksi,” kata Rositah saat dikonfirmasi, Senin (22/6).
Meski demikian, Rositah tidak menjelaskan detail identitas dan dari unsur mana saksi-saksi dimaksud.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama, memastikan penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Sudah tahap penyidikan. Saat ini masih proses pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Piter saat dikonfirmasi, Kamis (19/6).
Menurut Piter, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan anggaran proyek pembangunan sekolah yang berlokasi di Dusun Air Papaya, Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat tersebut.
Ia menegaskan, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek akan dimintai keterangan, termasuk kepala sekolah selaku penanggung jawab kegiatan.
“Semua pihak yang mengetahui terkait peristiwa itu pastinya akan dimintai keterangan, termasuk kepala sekolahnya sendiri,” kata dia.
Penyidik memfokuskan pemeriksaan pada pengelolaan anggaran pembangunan sekolah yang bersumber dari pemerintah pusat dan dikelola oleh pihak sekolah.
Berdasarkan informasi yang berkembang dalam proses pemeriksaan, dana pencairan tahap pertama senilai sekitar Rp 4,6 miliar diduga dipindahkan ke rekening pribadi kepala sekolah. Sementara pada pencairan tahap kedua senilai sekitar Rp 2,1 miliar, sebagian dana kembali diduga dipindahkan ke rekening pribadi dan sebagian lainnya disebut ditarik secara tunai.(S-25)