AMBON, Siwalima.id - DPRD berencana memanggil Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dengan status lahan yang diatasnya berdiri Vihara Swarna Giri Tirta.
Persoalan lahan dan administrasi menjadi tujuan agar pembangunan Vihara Swarna Giri Tirta di kawasan Gunung Nona, Kota Ambon tidak berlarut-larut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, mengatakan persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berkaitan dengan persoalan hukum, terutama terkait kepastian lokasi dan dokumen kepemilikan.
“Ini kan juga masalah hukum. Kita sudah melakukan on the spot. Persoalan Vihara berkaitan dengan sertifikat kepemilikan, termasuk ada lahan yang luasnya lebih dari 10 ribu meter,” kata Edison kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Selasa (23/6)
Menurutnya, komisi I juga telah melakukan komunikasi internal bersama DPRD untuk memastikan tidak terjadi perbedaan lokasi maupun pemahaman terkait lahan yang menjadi objek pembahasan.
“Kita mau memastikan, jangan sampai ada perbedaan lokasi. Kepastian itu yang kita cari,” ujarnya.
Edison menjelaskan, komisi I tidak memiliki kewenangan untuk menguji atau mengkaji ulang sertifikat yang telah diterbitkan, sebab hal tersebut merupakan ranah hukum.
“Kita bukan lembaga untuk mengkaji sertifikat itu. Kalau ada persoalan terhadap sertifikat, itu ranah pengadilan. Kita hanya memfasilitasi pembahasan agar persoalan ini jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembahasan lanjutan akan dilakukan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk BPN dan pihak Wihara.
“Nanti kita rapat lagi dengan pihak Vihara. Kemudian kita juga akan rapat dengan BPN, kemungkinan Kamis atau besok untuk membahas persoalan ini lebih lanjut,” ujarnya (S-26)