AMBON, Siwalimanews – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, resmi membuka akses bagi warga negara asing (WNA) untuk mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas), guna mengikuti pendidikan non formal di Indonesia, terhitung mulai 15 Juli 2025.
Kebijakan ini diterbitkan, untuk menjawab kebutuhan WNA yang ingin menempuh pendidikan kursus seperti pelatihan bahasa, sekolah keahlian, atau program keprofesian sebagai bagian dari pengembangan karier dan kemampuan pribadi.
âVisa pendidikan non formal dengan indeks E30 ini, berlaku selama satu atau dua tahun dan dapat diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id,â tulis Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (16/7).
Dijelaskan, permohonan visa ini, tetap mensyaratkan adanya penjamin, baik dari perorangan maupun institusi pendidikan non formal tempat belajar WNA tersebut.
Persyaratan lainnya, serupa dengan jenis visa lain, yakni paspor yang berlaku minimal enam bulan, bukti kepemilikan biaya hidup selama tinggal di Indonesia setara USD 2.000, dan pas foto berwarna terbaru.
Adapun biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk visa E30 ditetapkan sebesar Rp 6 juta untuk masa tinggal satu tahun dan Rp 8,5 juta untuk dua tahun.
Tak hanya visa pendidikan non formal, Ditjen Imigrasi juga menambahkan opsi masa berlaku izin tinggal untuk visa pendidikan formal. Visa untuk pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) serta pendidikan tinggi (indeks E30B) kini bisa diajukan untuk masa tinggal hingga empat tahun.
âSebelumnya, masa izin tinggal untuk pendidikan formal hanya satu hingga dua tahun. Kini sudah ditingkatkan menjadi empat tahun,â jelas Yuldi.
Menurut Yuldi, Indonesia memiliki lebih dari 3.100 perguruan tinggi, termasuk 125 perguruan tinggi negeri, yang dapat menjadi destinasi belajar menarik bagi pelajar asing. Beberapa universitas di Indonesia, bahkan masuk dalam daftar 300 universitas terbaik dunia.
âKebijakan ini diharapkan membuka lebih banyak peluang bagi WNA untuk mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, sekaligus menjadi langkah strategis dalam meningkatkan daya saing Indonesia di ranah global,â tulis Yuldi.(S-25)