AMBON, Siwalimanews – Mantan Bendahara SMPN 9 Ambon periode 2021-2023 Mariantje Laturette, mengembalikan uang sebesar Rp20 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS di sekolah tersebut.
Mariantje Laturette saat ini berstatus terdakwa bersama mantan Kepala SMPN 9 Ambon Lona Parinusa dan Juliana Puttileihalat yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.
Penasehat hukum terdakwa Mariantje Laturette Hendrik Lusikooy mengaku, bahwa pengembalian uang senilai Rp20 juta yang dilakukan oleh kliennya kepada JPU di kantor Kejari Ambon, Kamis (25/9).
“Ibu Mariantje Laturette beritikad baik untuk kembalikan kerugian negara yang nantinya dilakukan secara bertahap,” ungkap Lusikooy.
Untuk saat ini kata Lusikooy, kliennya belum mengetahui berapa total kerugian negara yang mesti dikembalikan, sebab JPU masih melakukan perhitungan berapa total jumlah kerugian negara yang mesti diganti oleh kliennya dalam perkara ini.
“Dalam kasus ini kan ada 3 terdakwa. Nantinya jaksa akan menghitung berapa nilai kerugian yang akan dibebankan kepada terdakwa berdasarkan tahun kliennya saya jabat sebagai bendahara,” ucap Lusikooy.
Kendati demikian, Lusikooy memastikan, bahwa kliennya memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Ambon Azer Orno yang dikofirmasi terkait pengembalian itu membenarkannya, bahkan ia memberikan apresiasi kepada terdakwa Mariantje Laturette yang telah mengembalikan kerugian negara tersebut.
“Kami memberikan apresiasi kepada ibu Mariantje dan penasehat hukumnya karena sudah ada inisiatif untuk kembalikan kerugian negara. Memang hal itu merupakan tujuan sebenarnya dalam proses penegakan hukum, yang mana bukan saja pada menindak terdakwa, tetapi lebih pada pemulihan aset negara itu sendiri,” jelas Azer.
Menurut Azer, selain terdakwa Mariantje Laturette, terdakwa lainnya juga yakni Juliana Puttileihalat sebelumnya juga telah menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada jaksa untuk menutupi kerugian negara dalam kasus itu.
“Sebelumnya ibu Puttileihalat juga sudah serahkan 30 juta kemudian hari ini ibu Mariantje juga. uangnya itu benar diserahkan kepada JPU,” jelas Orno.(S-29)