AMBON, Siwalima.id - Mantan Kepala SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinussa dihukum 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (10/4).
Hukuman tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung dengan agenda pembacaan putusan, Jumat (10/4).
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Wilson Shriver didamping dua hakim anggota lainnya, menyatakan perbuatan terdakwa Lona Parinusa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dalam pengelolaan dana BOS tahun 2020-2023.
Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa secara berlanjut tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider JPU sebagaimana pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Lona Parinusa selama 5 tahun penjara,“ ucap hakim Wilson Shriver.
Selain dihukum pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp931 juta dikurangi Rp 20 juta yang telah disetorkan terdakwa sebagai penutup uang kerugian negara, sehingga uang pengganti yang harus harus dibayarkan terdakwa yakni Rp 911 juta.
“Dengan ketentuan, dalam kurun waktu satu bulan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka maka harta benda milik terdakwa disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti. Namun dalam hal ini apabila harta benda terdakwa tidak mencakupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” jelas hakim Wilson.
Putusan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 8 tahun penjara, dikarenakan melanggar pasal 2 sebagaimana dakwaan primair, tetapi hakim memutuskan terdakwa melanggar pasal 3 dakwaan subsidair.
Terhadap putusan majelis hakim, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya Jack Wenno menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dinyatakan JPU, Endang Anakoda.
Dalam kasus ini, JPU Kejari Ambon juga menyeret tiga terdakwa yakni Lona Parinussa, mantan bendahara BOS, Yuliana Puttileihalat dan Mariantje Latureke. Untuk putusan terhadap terdakwa Mariantje Latureke dan Yuliana Puttileihalat, diagendakan berlangsung pekan depan.
Sekedar diketahui, JPU dalam dakwaannya menyatakan dana BOS tahun anggaran 2020-2023 sebesar Rp6.061.519.409. Dengan rincian, pada 2020 sebanyak Rp1.498.638.309, dan tahun 2021 sebanyak Rp1.563.375.000.
Sementara pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.474.514.185 dan 2023 sebesar Rp1.524.991.915.
Dalam pengelolaannya, ditemukan adanya kekurangan pertanggungjawaban pengeluaran, kegiatan fiktif, pembayaran honor guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap yang dibayar tidak sesuai, kegiatan berlanjut yang tidak disertai dengan bukti hukum yang tetap dan sah, dan juga kegiatan tidak sesuai peruntukan,” jelas JPU dalam persidangan.(S-29)