AMBON, Siwalima.id - Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Lingkungan Pemprov Maluku, hingga saat ini tak jelas.
Pasalnya sampai dengan menjelang akhir tahun anggaran 2025 ini nasib 2.980 pegawai non ASN ini belum ada kepastian, soal kapan mereka diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Apalagi, Badan Kepegawaian Daerah Maluku juga, belum dapat memberikan kepastian soal waktu pengangkatan ribuan non ASN ini menjadi PPPK paruh waktu .
Plt Kepala BKD Maluku, Ritchie Huwae saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan WhatsAppnya, Rabu (3/12) mengaku, seluruh administrasi terkait dengan pengangkatan PPPK paruh waktu telah dilakukan dan telah diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Saat ini sementara dalam tahapan penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu di BKN dan kami juga masih menunggu,” ungkap Huwae.
Menurut Huwae, jika nanti BKN sudah selesai menetapkan nomor induk PPPK, maka akan dilanjutkan dengan proses penetapan SK Perjanjian Kerja, kemudian setelahnya baru dilakukan penyerahan SK kepada PPPK paruh waktu.
Walaupun mengatakan demikian, namun Huwae, belum dapat memastikan, kapan seluruh proses pengangkatan PPPK paruh waktu tuntas, sebab menurutnya, semua itu tergantung dari proses di BKN.
Walaupun belum ada kepastian, namun Huwae memastikan, pemerintah provinsi tetap akan mengangkat 2.980 pegawai non ASN menjadi PPPK.
“Kita belum dapat pastikan kapan selesai, sebab sementara ini masih berproses di BKN,” ujar Huwae berkelit.
Huwae minta ribuan calon PPPK paruh waktu di Lingkungan Pemprov Maluku untuk bersabar, sambil menunggu seluruh proses di BKN selesai dilakukan. (S-20)