SIWALIMA.id > Berita
Pangdam Kunjungi Korban Laka Truk TNI
Daerah | Selasa, 21 April 2026 pukul 14:07 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pangdam XV Pattimura, Mayjen Dody Triwinarto mengunjungi korban kecelakaan yang diduga dilindas truk milik TNI, SKP (14), di kediamannya di kawasan Bentas.

Dalam kunjungan tersebut, Pangdam menyampaikan komitmen penuh untuk mengawal proses pemulihan korban hingga sembuh.

“Kami akan terus mengawal sampai sembuh. Kalau ada apa-apa, hubungi saya langsung,” ujar Pangdam saat bertemu dengan korban dan keluarga di kediaman korban, di Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Senin (20/5).

Pangdam juga menegaskan, pihaknya tidak akan lepas tangan terhadap insiden tersebut.

Ia meminta korban dan keluarga untuk tidak khawatir mengenai masa depan, dan fokus pada pemulihan kesehatan terlebih dahulu.

“Yang penting sembuh dulu. Soal ke depan, kita serahkan kepada Tuhan. Jangan khawatir, kita cari solusi bersama,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Pangdam juga menyampaikan permohonan maaf atas keterbatasan dan keterlambatan respons akibat kesibukan internal beberapa waktu terakhir.

Ia memastikan tidak ada niat dari institusinya untuk menghindari tanggung jawab.

“Kami dari kodam tidak menginginkan adanya musibah seperti ini. Dengan segala keterbatasan, kami mohon maaf,” ucapnya.

Dalam kunjungan tersebut, Pangdam didampingi sejumlah pejabat Kodam, termasuk Kepala Penerangan Kodam (Kapen), Asisten Intelijen, serta Polisi Militer Kodam.

Pangdam juga mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar terkait insiden tersebut, serta memastikan bahwa komunikasi dengan keluarga korban akan terus dijaga.

Tak Adil

Praktisi hukum Rony Samloy menilai tidak adil apabila tanggung jawab hanya dibebankan kepada pihak Kodam XV/Pattimura, tanpa melibatkan penyedia layanan transportasi daring tersebut.

Pihak manajemen Maxim dinilai dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas biaya pengobatan dan pemulihan seorang siswi berinisial SKP (14). 

“Tidak adil jika hanya satu pihak yang dituntut. Dalam kasus ini, pengemudi ojek daring bekerja atas perintah perusahaan, sehingga pihak Maxim juga harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Samloy, dalam keterangan tertulisnya, kepada Siwalima, Senin (20/4).

Ia menambahkan, keluarga korban dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata apabila tidak ada tanggung jawab penuh dari pihak terkait. (S-25)

BERITA TERKAIT