SIWALIMA.id > Berita
Pemilik Ganja Divonis 5 Tahun Penjara
Hukum | Rabu, 15 April 2026 pukul 13:19 WIT

AMBON, Siwalima.id - Sami Kalvin Seleky alias Sami, terdakwa pemilik Narkotika Golongan satu jenis Ganja divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. 

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Orpha Martina didampingi dua hakim anggota lainnya, Selasa (14/4).

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan,  terdakwa Semi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan Tanaman sebagaimana melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, “ ucap hakim.

Selain pidana badan, Hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 800 juta. Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan terhitung putusan telah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana tambahan selama 170 hari.

Hakim juga menyebutkan barang bukti berupa  satu buah paket kiriman yang terbungkus plastik berwarna hitam beriskan 2 buah paket daun-daunan kering narkotika jenis ganja yang dikemas dengan plastik klip bening ukurang besar yang dililit dengan lakban bening dan dibalut dengan kertas putih dengan berat total 58,78 gram. Satu Pasang sandal warna hitam merk pakalolo. 1  buah mantel yang dipotong berwarna hitam. 1  buah handphone merk Redmi warna biru dongker. 

Putusan hakim sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon yang menuntut agar terdakwa dojatuhi hukuman 5 tahun. Usai mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelish Hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Samuel J Siahaya menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan JPU.

Untuk diketahui, terdakwa Sami Kalvin Seleky alias Sami, ditahan Kamis (14/8/2025), sekitar pukul 16.30 Wit, di Jalan A.Y. Patty, tepatnya didepan kantor Jasa Pengiriman lion Parcel, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Ia ditangkap sesaat setelah mengambil paket yang berisi narkoba. (S-29) 

BERITA TERKAIT