NAMLEA, Siwalima.id - Kegiatan penambangan ilegal di Wilayah Kabupaten Buru, tepatnya di areal Gunung Botak, sudah berlangsung selama 16 tahun.
Penertiban pada lokasi penambangan emas ilegal itu, sudah dilakukan puluhan kali. Namun terkesan tidak maksimal. Hal itu terjadi, karena penertiban difokuskan hanya pada bagian pekerjaan atau pengambilan material yang berada di Gunung Botak.
Sementara peredaran pendukung utama berlangsungnya penambangan hingga menghasilkan emas yakni Bahan Kimia seperti, Cianida, Carbon, Costik, kapur, Boraks, H20, Air Raksa, Air Perak tidak ditindak secara tegas.
Praktisi hukam, Irfan Hasyim mengaku, penindakan hukum belum maksimal. Jika pemerintah mau menata ulang tambang itu, seharusnya penanganan hukum dimulai dari akarnya yakni, peredaran bahan kimia.
Pasalnya, jika peredaran bahan kimia berhasil ditindak, secara otomatis aktivitas tambang ilegal lumpuh total tanpa menimbulkan permasalahan apapun.
“Tambang itu kan jalan kalo ada bahan-bahan pendukung dalam hal ini bahan kimia. Kalau bahan-bahan itu tidak ada di sana (lokasi tambang-red), otomatis aktivitas terhenti. Jika pemasok bahan-bahan itu ditindak, sudah pasti yang lain juga tidak berani pasok, karena adanya kepastian hukum,” tandas Irfan.
Untuk itu, Kapolda Maluku diminta untuk tertibkan para pemasok bahan kimia ini, agar upaya penertiban bisa masksimal.
Dari hasil penelusuran, penertiban lebih difokuskan di areal penambangan, dimana penambang ilegal fokus mengambil material tanah dari gunung botak. Sementara material itu tidak akan berubah jadi apapun tanpa bahan pendukung berupa bahan kimia.
Diketahui, penambangan emas ilegal di Kabupaten Buru menggunakan beberapa metode, diantaranya tromol dengan dukungan bahan kimia berupa Air Perak (Merkuri). Kemudian metode rendaman dimana material akan diisi dalam jumlah ratusan hingga ribuan karung dengan didukung bahan kimia seperti kapur, Cianida, Carbon, Power Gold.
Selanjutnya, dengan metode tong, dimana hasil limbah dari tromor yang semula menggunakan merkuri akan diolah kembali ke tong dengan menggunakan Cianida dan karbon. Dari kesemua metode itu emas yang dihasilkan masih berwarna putih.
Emas itu kemudian dibakar memakai boraks dalam kana (wadah bakar emas) dalam sebuah pembakaran. Emas-emas yang dihasilkan dari proses tersebut, belum mencapai kadar murni atau disebut logam mulia.
Untuk itu, para pembeli emas akan melebur kembali emas-emas yang dibeli tersebut menggunakan air raksa dan beberapa bahan kimia lainnya, agar emas-emas tersebut mencapai kadar 99 atau logam mulia.
Dari proses panjang tersebut, sudah jelas bahwa bahan pendukung utama lancarnya kegiatan pertamabangan ilegal yakni adanya bahan kimia. Sudah tentu dengan adanya bahan kimia berarti ada pemasok dan pengedar di lokasi penambangan ilegal. Untuk itu, pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait seharusnya lebih transparan dalam hal ini. Tangkap semua pemasok bahan kimia agar penertiban bisa maksimal.
“Bahan kimia itu tidak memiliki kaki. Tidak mungkin berada di areal penambangan tanpa ada yang membawa. Bahan-bahan itu tidak dijual di toko-toko bangunan di Kabupaten Buru. Bahan itu didatangkan dari luar Kabupaten Buru dan sudah pasti ada yang mendatangkannya. Perjalanan barang-barang tersebut juga melewati beberapa pelabuhan. Ironinya, untuk sampai ke areal pertambangan ilegal, bahan- bahan kimia itu masuk ke pelabuhan namlea baru bisa sampai ke lokasi tambang. Dan selalu lancar tanpa hambatan, pertanyaannya, ko bisa bahan-bahan tersebut masuk tanpa melalui pemeriksaan," tandasnya.
Pertanyaannya besar, kenapa penertiban yang sebagian besar dilakukan dengan alibi kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan itu tidak ditertibkan dari akar permasalahnnya yakni adanya bahan kimia berbahaya tersebut, tandasnya.(S-06)