AMBON, Siwalima.id - Perumahan Gadihu Indah yang beberapa waktu lalu mengalami musibah tanah longsor, diduga dibangun tanpa mengantongi izin resmi.
Betapa tidak, dugaan ini diutarakan Pemkot Ambon, lantaran pihak pengembang perumahan ini, tidak diketahui keberadaannya, sehingga masih terus dicari oleh pemkot untuk diminta pertanggungjawabanya atas musibah yang terjadi.
Pj Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette mengaku, dirinya telah minta dinas terkait untuk melakukan proses pemanggilan terhadap pihak pengembang, namun hingga kini, keberadaannya masih terus dicari.
“Ada dinas terkait yang melakukan proses pemanggilan. Memang orangnya sementara dicari, dan kita akan terus cari sampai ketemu,” janji sekot kepada Siwalima.id di Balai Kota, Jumat (22/5).
Menurutnya, persoalan utama dalam kasus ini adalah, aktivitas pembangunan yang dilakukan tanpa izin. Karena itu, pengembang wajib bertanggung jawab atas pekerjaan yang telah dilakukannya.
“Pertama, dia bangun tanpa izin. Kemudian dia harus bertanggung jawab. Kita cari dia. Mau bangun apa pun silahkan, tapi harus ada izin dulu,” tandas sekot.
Sekot juga mengingatkan, pembangunan tidak boleh dilakukan sembarangan, apalagi di lokasi rawan, seperti kawasan lereng dengan kondisi tanah timbunan yang tidak stabil.
Ia menilai, pembangunan diatas lereng tanpa kajian teknis yang baik, berpotensi memicu pergerakan tanah dan membahayakan masyarakat.
“Bangun itu harus di lokasi yang tepat. Jangan dibangun diatas lereng, dengan timbunan yang tidak stabil, kemudian dibuat talud dengan struktur yang tidak baik pula. Pasti akan bergerak,” tandas sekot.
Pemerintah Kota Ambon menurut sekot, telah melibatkan dinas teknis untuk menangani persoalan tersebut, yakni Dinas PU dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Menurut sekot, pemkot tidak akan mentolerir pembangunan yang mengabaikan aturan perizinan maupun aspek keselamatan konstruksi, karena berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan warga sekitar.(S-30)