SIWALIMA.id > Berita
Pengedar Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara
Hukum | Jumat, 13 Februari 2026 pukul 13:21 WIT

AMBON, Siwalima.id - Marno Djokja alias Mar, dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Rian Joze Lopulalan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Hakim Ketua, Yefri Bimusu didampingi dua Hakim Anggota lainnya, Kamis (12/2)

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Marno Djokja alias Mar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Marno Djokja dengan pidana penjara selama 8 tahun, " pinta JPU.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 Miliar. Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan denda tidak dibayarkan, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

"Dalam hal ini apabila harta kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak mencukupi atau memungkinkan untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa," tambah Jaksa.

Jaksa juga menyebutkan barang bukti yang digunakan terdakwa berupa satu Serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dikemas dengan plastik klip bening ukuran kecil. 

Serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dikemas dengan palstik klip bening ukuran besar bertuliskan 1x1. Satu buah sedotan yang telah dipotog runcing. Pirex kaca. Celana pendek jeans warna biru tua merk Jfg Authentic Design dan Celana jeans pendek warna biru muda merk ARILIGHT. Dirampas untuk Dimusnakan.

Diketahui, terdakwa ditangkap pada Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIT, bertempat di Dusun Mamua, Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku.(S-29)

BERITA TERKAIT