SIWALIMA.id > Berita
Polisi Biarkan 4 Tersangka Pembakaran Rumah di Hunuth Berkeliaran
Hukum | Jumat, 23 Januari 2026 pukul 14:13 WIT

AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku dinilai sengaja membiarkan empat tersangka, kasus pembakaran rumah warga di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon bebas berkeliaran.

Kendati keempat tersangka itu  sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO), namun polisi belum melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka yang diduga berada di wilayah Hitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Sebelumnya, sumber internal Polda Maluku menyebutkan, penanganan perkara pemba­karan rumah warga Hunuth sebenarnya telah memasuki tahap persidangan untuk tersangka yang sebelumnya berhasil diamankan.

“Empat orang masih DPO. Belum ada pergerakan. Informasinya mereka masih berada di wilayah Hitu,” kata sumber itu.

Sumber tersebut menyebutkan, salah satu kendala utama pe­-nangkapan adalah pertimbangan keamanan di lapangan. Aparat dinilai menghadapi risiko jika harus melakukan penindakan langsung di wilayah tersebut.

“Kalau ke sana, risikonya pasti ada. Itu yang 

Hingga berita ini diturunkan, Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan penangkapan empat tersangka tersebut, meski telah berusaha dikonfirmasi.

Belum tertangkapnya empat DPO ini menuai sorotan dari praktisi hukum, Rony Samloy.

Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan berpotensi menurunkan wibawa aparat negara.

“Kalau benar polisi takut menangkap mereka, ini patut disesalkan. Negara melalui alat-alatnya justru terkesan takut kepada pelaku,” kata Samloy saat diwawancarai, Kamis (22/1).

Samloy menilai, apabila terda­-pat komunitas yang melindungi para tersangka, kepolisian seharusnya menempuh pendekatan lain yang lebih efektif, termasuk melibatkan unsur TNI agar kasus tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.

Ia menegaskan, kepolisian memiliki kewenangan untuk bertindak secara terukur dan profesional. Terlebih, dalam kasus pembakaran rumah warga Hunuth, sebagian tersangka telah berhasil ditangkap, bahkan salah satunya pernah diamankan di Jakarta.

“Polisi tahu di mana para DPO berada. Masyarakat berharap polisi tetap menunjukkan wibawanya sebagai bhayangkara negara dalam membasmi kejahatan dan menjaga kamtibmas,” ujarnya.

Sorotan serupa juga disam­paikan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku. Sekretaris DPD GMNI Maluku Jhon Lenon Solissa menantang Polda Maluku untuk segera menangkap empat tersangka pembakaran rumah warga Hunuth.

“Kami menantang Polda Maluku untuk bertindak tegas dan segera menangkap para pelaku pembakaran rumah warga Hu­-nuth yang saat ini masih masuk dalam DPO,” kata Solissa. 

Solissa mengatakan, kepolisian sebagai instrumen negara memiliki kewenangan dan sumber daya yang memadai untuk melakukan penangkapan.

“Polisi memiliki kekuatan personel dan sumber daya yang besar. Seharusnya sangat mampu melakukan penangkapan,” ujarnya.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Pattimura itu juga menilai alasan pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat tidak seharusnya menjadi penghambat penegakan hukum. “Polisi tidak perlu takut dengan isu kamtibmas. Itu justru terkesan dijadikan alasan untuk menunda tindakan,” kata Solissa.

GMNI Maluku berharap Polda Maluku segera mengambil langkah hukum agar rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat korban pembakaran rumah dapat terwujud.(S-25)

BERITA TERKAIT