AMBON, Siwalima.id – Polda Maluku berkomitmen untuk menuntaskan seluruh kasus hukum yang terjadi di wilayah ini, termasuk menangkap empat orang yang masuk dalam DPO kasus pembakaran rumah warga Hunuth.
Direskrimum Polda Maluku, Kombes Dasmin Ginting menegeaskan, upaya penangkapan para pelaku kejahatan, termasuk empat DPO yang disebut berada di suatu lokasi, pihaknya memastikan proses hukum tetap berjalan.
“Kami terus lakukan upaya-upaya, tidak pernah kita diamkan. Pasti akan ditangkap,” tegas Kombes Ginting kepada Siwalima.id di Ambon, Rabu (11/2).
Menurutnya, dalam proses penegakan hukum, terdapat strategi yang harus dipertimbangkan, sehingga penindakan tidak selalu dilakukan secara terburu-buru.
“Kita tetap lakukan penangkapan, tetapi dalam proses penegakan hukum ada hal strategi yang harus kita jalankan. Tidak selalu harus buru-buru. Cepat atau lambat pasti akan kita lakukan penangkapan,” tandas Kombes Ginting.
Menurutnya, penanganan kasus bukan soal takut terhadap keberadaan para DPO, melainkan soal perhitungan taktis, agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan aman.
“Bukan takut. Dalam penegakan hukum, bukan masalah takut, tapi ada strategi yang harus kita pertimbangkan,” ujar Kombes Ginting.
Ia memastikan, dibawah kepemimpinan Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, kepolisian berkomitmen menuntaskan seluruh persoalan hukum di daerah ini.
“Hukum harus tegak dan itu komitmen kita. Apapun kendalanya, kita akan berupaya dengan strategi tertentu menuntaskan semua kasus yang ada,” katanya.
Selain itu, Polda Maluku juga minta masyarakat untuk tidak melindungi atau menyembunyikan para pelaku kejahatan.
“Berani berbuat harus berani bertanggung jawab. Kelompok jangan ada yang melindungi. Jangan ada upaya menyembunyikan para pelaku. Polri tidak bisa bekerja sendiri, harus butuh dukungan dari masyarakat. Ini tugas kita bersama,” tutur Kombes Ginting.
Pasalnya, menurut Kombes Ginting, penegakan hukum bukan semata-mata tanggung jawab kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Penegakan hukum bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi jadi tanggung jawab kita bersama. Penegak hukum tidak akan bisa melakukan yang terbaik, kalau tidak ada dukungan dari masyarakat,” jelas Kombes Ginting.
Ia mengaku, polisi tidak selalu berada di setiap lokasi kejadian, sehingga informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan.
“Kami tidak selalu ada di lokasi. Yang ada di lokasi adalah masyarakat, sesuai dengan apa yang dilihat, didengar, dan dirasakan,” ucap Kombes Ginting.
Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak membawa persoalan pribadi ke ranah kelompok atau komunitas yang lebih luas, karena berpotensi memicu konflik sosial.
“Kalau masalahnya pribadi, ya biarkan yang bersangkutan mempertanggungjawabkannya secara pribadi. Tidak usah ikut-ikut yang lain. Biarlah pribadi itu yang menghadapi persoalan tersebut,” pungkas Kombes Ginting.(S-25)