AMBON, Siwalimanews – Polres Tanimbar hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan distribusi BBM jenis solar bersubsidi secara illegal, yang diamankan dari atas kapal nelayan Anwar Jaya di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Ps Kaur Penum Subbid Penmas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa menjelaskan, saat ini pemeriksaan terhadap nahkoda kapal dan empat ABK masih berlangsung.
âUntuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap keterangan nahkoda dan empat orang ABK. Menurut pengakuan mereka, solar tersebut dibeli di stasiun APBN milik Lukas Uwuratuw untuk kepentingan mencari teripang di Australia, namun tanpa surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten,â jelas Haurissa kepada Siwalimanews, melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/6).
Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Tanimbar, mengamankan kurang lebih 1,1 ton lebih solar bersubsidi yang diisi dalam 29 jerigen berukuran 40 liter, yang diduga diperoleh dan didistribusikan secara ilegal.
Puluhan jerigen solar tersebut, ditemukan diatas kapal nelayan Anwar Jaya yang berlabuh di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Tanimbar, Kamis (29/5), setelah personel Polair menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
Kasat Polair Polres Tanimbar Ipda Reimal F Patty dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Sabtu (31/5) menjelaskan, saat pemeriksaan di kapal, petugas menemukan puluhan jerigen berisi solar tanpa dokumen resmi pengangkutan BBM subsidi.
âNahkoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan solar tersebut,â jelas kasat.
Menurutnya, BBM tersebut diduga akan digunakan sebagai bahan bakar kapal pencari teripang yang beroperasi hingga ke perairan Australia. Nahkoda dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanimbar untuk penyelidikan lebih lanjut yang ditangani Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolair.
âPolair akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama terkait distribusi BBM ilegal,â janji kasat.
Untuk penyelidikan awal lanjut kasat, BBM tersebut diduga diperoleh dari SPBN milik seseorang berinisial LU tanpa disertai rekomendasi dari Dinas Perikanan Tanimbar dan kapal yang mengangkut BBM diketahui milik warga Dusun III, Desa P Tambako, berinisial A (37).
âTindakan ilegal semacam ini, berpotensi merugikan negara serta membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan yang bergantung pada distribusi BBM bersubsidi secara adil dan legal,â tegas kasat.(S-25)