AMBON, Siwalima.id - Upaya pelarian Brury Patty terhenti setelah Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil meringkusnya.
Pelaku ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor jenis RX King milik warga Hative Besar Stefano Yones Lakatua (36).
Kasus Curanmor yang terjadi sekitar tanggal 11 Desember 2025 dan baru dilaporkan pada 1 Januari 2026.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Ambon Selasa (6/1) menjelaskan tindak pidana Curanmor ini diketahui setelah Polisi melakukan pemeriksaan CCTV pasca dilaporkan Korban.
“Dari hasil pemeriksaan CCTV terlihat dua orang mendorong sepeda motor milik korban,” jelas Luhukay.
Beberapa hari kemudian, korban melihat sepeda motor miliknya terpampang di situs jual beli online bernama Marketplace pada platfrom Facebook.
Korban pun berinisiatif menawarkan motor tersebut untuk dibeli.
“Korban menawar motor tersebut dengan Rp. 14 juta, sehingga keduanya sepakat bertemu di kawasan Air Salobar,” ujarnya.
Terjadi perdebatan antara korban dan pelaku saat keduanya bertemu. Perdebatan terjadi lantaran korban memeriksa nomor rangka motor yang ternyata sama dengan nomor rangka di motor miliknya yang tertera di STNK dan BPKB milik korban.
“Korban membawa STNK dan BPKB, saat di cek nomor rangka sama dengan STNK yang dibawa korban sendang Nomor Mesin sengaja di hilangkan oleh pelaku,” ungkapnya.
Polisi yang tiba di TKP atas laporan korban kemudian mengamankan keduanya untuk diinterogasi.
Dalam interogasi awal, pelaku sempat mengelak dan mengaku membeli motor tersebut dari warga Liang bernama Risky. Namun pengakuan pelaku tidak menjadi patokan, Polisi kembali memperdalam inyerogasi yang akhirnya oelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui perbuatannya bahwa sepeda motor tersebut ia curi bersama tannya bernama Gretly Lopulalan,” pungkasnya.
Dari pengakuan pelaku tersebut Polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap korban untuk di proses lanjut. (S-10)