AMBON, Siwalima.id - Polres Maluku Tenggara meringkus seorang pria berinisial H.R alias Hengky yang diduga terlibat kasus pornografi anak lintas kabupaten di Provinsi Maluku.
Pelaku ditangkap di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, setelah melalui penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Maluku Tenggara.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP. Rian Suhendi menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial untuk mendekati korban yang masih di bawah umur.
“Pelaku menggunakan akun palsu, membangun hubungan seolah-olah berpacaran, padahal korban tidak pernah mengenal identitas pelaku dan tidak pernah bertemu langsung,” ujar Kapolres dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Sabtu (20/12).
Dijelaskan, pelaku melakukan panggilan video dengan korban dan secara manipulatif meminta korban membuka pakaian. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam layar dan mengambil tangkapan gambar, sehingga memperoleh konten bermuatan pornografi.
Konten tersebut kemudian digunakan pelaku untuk memeras dan mengancam korban, termasuk memaksa korban untuk bertemu. Saat korban menolak, pelaku menyebarkan konten pribadi korban melalui sejumlah akun media sosial.
"Polisi juga menemukan indikasi bahwa pelaku tidak hanya memiliki satu korban. Bahkan, terdapat dugaan adanya korban lain yang mengalami kekerasan seksual secara langsung. Temuan tersebut masih didalami oleh penyidik,"katanya.
Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kota Dobo, tim penyidik yang dipimpin KBO Satreskrim Ipda Andrew Souhoka bergerak melakukan pengejaran melalui jalur laut.
"Pelaku berhasil diamankan pada 17 Desember 2025 dan dibawa ke Langgur untuk menjalani proses hukum,"ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi anak dari kejahatan seksual berbasis digital. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial.
“Peran keluarga sangat penting agar anak terhindar dari kejahatan siber dan predator seksual,” kata Rian.
Pengungkapan kasus ini menegaskan meningkatnya ancaman eksploitasi seksual anak di ruang digital, serta pentingnya literasi digital, pengawasan orang tua, dan keberanian korban untuk melapor.(S-25)