SIWALIMA.id > Berita
Polisi Ringkus Pelaku Pornografi Anak Lintas Kabupaten
Hukum | Senin, 22 Desember 2025 pukul 13:36 WIT

AMBON, Siwalima.id - Polres Maluku Tenggara mering­kus seorang pria berinisial H.R alias Hengky yang diduga terlibat kasus pornografi anak lintas kabupaten di Pro­vinsi Maluku.

Pelaku ditangkap di Kota Dobo, Ka­bu­paten Kepulauan Aru, setelah melalui penyelidikan intensif oleh Sat­reskrim Polres Maluku Tenggara.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP. Rian Suhendi menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial untuk men­dekati korban yang masih di bawah umur.

“Pelaku menggunakan akun palsu, membangun hubungan seolah-olah berpacaran, padahal korban tidak per­nah mengenal identitas pelaku dan tidak pernah bertemu lang­sung,” ujar Kapolres dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Sabtu (20/12).

Dijelaskan, pelaku melakukan pang­gilan video dengan korban dan secara manipulatif meminta korban membuka pakaian. Tanpa sepenge­tahuan korban, pelaku merekam layar dan mengambil tangkapan gam­bar, sehingga memperoleh kon­ten bermuatan pornografi.

Konten tersebut kemudian digu­na­kan pelaku untuk memeras dan mengancam korban, termasuk me­maksa korban untuk bertemu. Saat korban menolak, pelaku menyebar­kan konten pribadi korban melalui sejumlah akun media sosial.

"Polisi juga menemukan indikasi bahwa pelaku tidak hanya memiliki satu korban. Bahkan, terdapat du­gaan adanya korban lain yang meng­alami kekerasan seksual secara lang­sung. Temuan tersebut masih dida­lami oleh penyidik,"katanya.

Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kota Dobo, tim penyidik yang dipimpin KBO Satres­krim Ipda Andrew Souhoka bergerak melakukan pengejaran melalui jalur laut.

"Pelaku berhasil diamankan pada 17 Desember 2025 dan dibawa ke Lang­gur untuk menjalani proses hukum,"ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Ta­hun 2024 tentang Informasi dan Tran­saksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan komitmen ke­polisian dalam melindungi anak dari kejahatan seksual berbasis digital. Ia juga mengimbau masyarakat, khu­susnya orang tua, untuk me­ning­katkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial.

“Peran keluarga sangat penting agar anak terhindar dari kejahatan siber dan predator seksual,” kata Rian.

Pengungkapan kasus ini mene­gas­kan meningkatnya ancaman eks­ploitasi seksual anak di ruang digital, serta pentingnya literasi digital, pe­ngawasan orang tua, dan kebe­ranian korban untuk melapor.(S-25)

BERITA TERKAIT