AMBON, Siwalima.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara.
Empat tersangka yaitu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ismail Usemahu, Pejabat Pembuat Komitmen, Muhijaty Tuanaya (MT), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury (RT) dan Direktur CV Jusren Jaya, Noviana Pattirane (NP).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi alat bukti yang cukup.
“Dari seluruh saksi yang diperiksa, ada empat orang yang dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara. Karena itu statusnya kami naikkan menjadi tersangka,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Piter Yanottama saat dikonfirmasi Siwalima, Rabu (8/4).
Kasus ini berkaitan dengan proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat yang dikerjakan pada tahun anggaran 2023 oleh CV Jusren Jaya, perusahaan milik tersangka NP.
Diketahui, proyek tersebut merupakan bagian dari program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima penyidik pada November 2025, proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar. Nilai ini setara sekitar 38 persen dari total nilai kontrak proyek yang mencapai Rp 7,2 miliar.
Kontrak awal proyek diteken pada 14 April 2023 dengan nilai Rp 7,13 miliar, kemudian mengalami addendum menjadi Rp 7,2 miliar. Masa pekerjaan yang semula dijadwalkan selama 210 hari hingga 9 November 2023, diperpanjang menjadi 262 hari hingga 31 Desember 2023.
Namun, hingga batas akhir waktu pekerjaan, progres proyek dilaporkan baru mencapai sekitar 53 persen.
Meski demikian, penyidik menemukan adanya pencairan anggaran proyek hingga 100 persen oleh pihak terkait.
Hal ini diduga menjadi salah satu penyebab timbulnya kerugian negara dalam kasus tersebut.
Piter menyatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam perkara ini akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.
“Jika dalam pemeriksaan ditemukan fakta baru, tentu akan kami dalami dan kembangkan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Periksa Tambahan
Sebelumnya diberitakan penyidik akan memeriksa saksi tambahan guna menyesuaikan dengan ketentuan dalam KUHAP terbaru.
Meski demikian, ia tidak merinci identitas para saksi maupun jadwal pemeriksaan lanjutan.
“Kasus Jalan Danar–Tetoat saat ini sudah pada tahap penyidikan. Masih ada beberapa saksi yang belum hadir memenuhi panggilan untuk pemeriksaan tambahan. Dalam masa aktif kantor saat ini, penyidik akan menindaklanjuti pendalaman keterangan tambahan dari para saksi tersebut,” ujar Piter saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, Rabu (25/3).
Saat ditanya apakah mantan Kepala Dinas PUPR Maluku, Ismail Usemahu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun pihak kontraktor termasuk dalam daftar pihak yang akan diperiksa kembali, Piter enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan sebelumnya pada 2025, Ismail Usemahu mengakui menandatangani pencairan anggaran proyek saat menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Maluku pada November 2023. Ia menjelaskan, pencairan dilakukan pada Desember 2023 berdasarkan dokumen yang diajukan oleh bawahannya.
“Saya menjabat Kadis pada November 2023, dan pengajuan pembayaran dilakukan Desember. Saya sebagai Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar 100 persen berdasarkan dokumen yang diajukan,” ujar Usemahu kala itu.
“Saya menjabat Kadis pada November 2023, dan pengajuan pembayaran dilakukan Desember. Saya sebagai Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar 100 persen berdasarkan dokumen yang diajukan,” ujar Usemahu kala itu.
Dikatakan, penandatanganan dilakukan berdasarkan berita acara penyelesaian pekerjaan dari konsultan, kontraktor, PPK, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). (S-25)