SIWALIMA.id > Berita
Pempus Diminta Dengar Aspirasi Warga Soal Harga Tanah Masela
Daerah , Headline | Rabu, 15 April 2026 pukul 14:06 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah pusat me­lalui Kementerian ESDM dan SKK Migas diminta un­tuk mempertim­ba­ngkan aspirasi mas­yarakat Desa Ler­matang, terkait har­ga tanah untuk pemba­ngunan Blok Masela.

Berdasarkan putusan pengadilan, harga tanah yang ditetapkan sebesar Rp14.000 sementara mas­yarakat menuntut agar harga tanah sebesar Rp350 ribu/meter persegi.

Perbedaan per­sepsi terkait harga tanah ini menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam rapat an­tara Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dengan Komite II DPD RI yang juga turut dihadiri pihak Kementerian ESDM.

HL sapaan akrab guber­nur kepada wartawan di lantai VII Kantor Gubernur, Selasa (14/4) menjelaskan, kunjungan kerja Komite II DPD terkait pengawasan UU Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi sesuai dengan kondisi yang ada di Maluku.

“Kami punya beberapa kasus faktual di Maluku terkait masalah energi, salah satunya terkait pe­ngem­bangan Blok abadi Masela dan telah direspon oleh Komite II dan juga Kementerian ESDM,” jelas HL.

HL mengaku, telah membicarakan langsung dengan PT Inpex Masela Ltd selaku operator pengembangan Blok Masela, terkait harga tanah yang nantinya akan dibayarkan kepada masyarakat sebagai imbas pembangunan Blok Masela.

Inpex kata HL, telah menyatakan akan mengacu pada aturan sebagai pegangan dalam menyelesaikan ganti rugi tanah yang akan digu­nakan proyek Onshore LNG Abadi Blok Masela.

“Saya sampaikan kepada peme­rintah, bahwa ada peraturan desa se­tempat yang mengatur terkait harga tanah yang juga harus dipertim­bangkan oleh pempus, khususnya Kementerian ESDM dan SKK Migas serta PT Inpex Masela,” tegas HL.

HL menegaskan, jika Pemerintah Pusat ingin proyek pengembangan Blok Masela berjalan lancar sesuai rencana, maka apa yang menjadi aspirasi masyarakat tentu harus didengar dan dipertimbangkan secara serius oleh Kementerian ESDM, SKK migas maupun Inpex selaku operator.

“Kita berharap Kementerian ESDM, SKK migas maupun Inpex selaku operator segera merespon hal ini sehingga penyiapan lahan segera selesai,” harap HL.

Wagub Harap 

Masih dalam musrenbang RKPD Wakil Gubernur Maluku Abdulah Vanath, minta Pemerintah Pusat untuk mengkaji ulang penerapan kebijakan efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah.

Pasalnya, pasca dilantik 20 Feb­ruari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, kepala daerah baik guber­nur, walikota maupun bupati dua ta­hun berturut-turut menghadapi pe­mo­tongan TKD yang cukup signi­fikan.

“Gubernur, bupati dan walikota ini sudah menjalani dua APBD 2025 efisiensi dan 2026 efisiensinya lebih dalam lagi, artinya hanya tersisa tiga kali APBD bagi kepala daerah,” ucap wagub.

Menurutnya, jika kebijakan efisiensi masih berlanjut di tahun 2027, maka tentu tersisa dua tahun bagi kepala daerah untuk me­realisasikan janji-janji kampanye dan waktunya tidak akan cukup.

Fatalnya lagi, sebagian besar Dana Alokasi Umum saat ini, hanya mampu untuk mengcover belanja pegawai, sehingga sebagian besar program pembangunan, termasuk infrastruktur tidak dapat direa­lisasikan oleh kepala daerah.

“Semua kepala daerah di Maluku saat ini hanya berharap adanya keajaiban agar ditahun 2027 nanti semuanya bisa normal, tapi belum ada kepastian juga,” jelas wagub.

Fatalnya lagi, ada Proyek Stra­tegis Nasional yang untuk merea­lisasikannya membutuhkan angga­ran dari pemerintah daerah, semen­tara pemerintah daerah tidak memiliki anggaran untuk hal tersebut.

Contohnya, PSN sekolah rakyat, dimana pemerintah pusat mengis­yaratkan agar lahan yang tersedia harus memiliki permukaan tanah yang rata, sementara sebagian besar lahan yang tersedia memiliki elevasi tanah yang berbukit.

“Kadis Sosial kemarin sampaikan soal sekolah rakyat dengan angga­ran puluhan miliar, tapi kalau elevasi tanah tidak merata, maka harus di­lakukan cutting dan itu menjadi beban daerah,” beber wagub.

Wagub memastikan, jika efisiensi anggaran berlanjut ke tahun 2027, maka dipastikan banyak kepala daerah yang tidak akan bisa bekerja secara optimal. (S-20)

BERITA TERKAIT