AMBON, Siwalima.id - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau lease behasil mengamankan lebih dari 6 Ton minuman keras tradisional jenis sopi.
Ribuan liter sopi ini diamankan lewat operasi penyakit masyarakat (Pekat) dan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan pada 26 Januari 2025 dan 1 Februari 2026.
"Ini hasil dari operasi yang Polresta lewat polsek jajaran selama kurang lebih 1 pekan, operasi ini dilakukan dengan menyasar kendaraan kendaraan atau barang bawaan di pelabuhan maupun di titik titik tertentu," jelas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay, kepada wartawan, di Ambon, Kamis (5/2).
Luhukay menrincikan untuk pelaksanaan Operasi Pekat Salawaku 2026 Miras yang berhas disita sebanyak 1.769 Liter.
Sementara hasil Operasi KRYD Miras sebanyak 4.500 Liter dengan rincian, Polresta Ambon 3.793 liter; Polsek Sirimau 30 liter; Polsek Nusaniwe 193 Liter; Polsek Kpys 239 Liter; Polsek Teluk Ambon 15 Liter; Polsek Baguala 34 Liter; Polsek Leitisel 20 Liter; Polsek Salahutu 100 Liter; Polsek Leihitu 36 Liter; Polsek Saparua 5 Liter; dan Polsek Haruku 35 Liter.
Dikatakan, Polresta berkomitmen terus meningkatkan operasi guna menekan peredaran miras di Kota Ambon.
"Kegiatan ini kita terus lakukan untuk cipta kondisi, agar kota Ambon terbebas dari kejahatan yang dipicu miras. Ini mengingatkan kita untuk bagaimana kita bersinergi memberantas miras, karena miras biang keladi pelanggaran hukum," katanya.(S-10)