ANAK laki-laki kecil yang saya kira berumur empat tahun ternyata berumur 10 tahun. Anak perempuan yang saya kira berusia lima tahun, ternyata sudah 11 tahun. Saat itulah saya melihat langsung, dengan mata keÂpala sendiri, stunting, kekurangan gizi, dan kemiskinan,â
Salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran ialah program Makan Bergizi Gratis (MBG), realisasi visi strategis pemerintah untuk meÂmastikan anak-anak Indonesia tumbuh sehat dan cerdas. Program itu dirancang untuk mengatasi persoalan gizi sekaligus menjadi investasi jangka panjang bagi kualitas SDM dan masa depan bangsa.
Sejak diluncurkan pada Januari 2025 hingga 20 Oktober 2025, telah disediakan 1.420.000.000 porsi makanan yang telah diproduksi di 12.950 dapur MBG dan dinikmati oleh 36.700.000 anak, ibu hamil, dan ibu menyusui di seluruh Indonesia. Program tersebut juga telah menciptakan 625.400 lapangan kerja baru bagi masyarakat. Memang ada beberapa persoalan dalam implementasi program, termasuk para siswa yang mengalami keracunan makanan. Namun, pemerintah terus memperkuat pengawasan dan standar operaÂsional guna menjamin kualitas dan keamanan pangan.
Program MBG merupakan pelaksanaan kewajiban negara sesuai dengan konstitusi sebagaimana disebutkan dalam salah satu tujuan negara, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, serta Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 bahwa setiap anak berhak atas kelangÂsuÂngan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.â
MBG SEBAGAI PEMENUHAN HAM
Program MBG di sekolah-sekolah ialah manifestasi konkret komitmen negara terhadap pemenuhan HAM, utamanya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Program ini mewujudkan hak atas pangan yang layak dan bergizi, hak atas kesehatan, serta hak anak atas kelangÂsungan hidup dan perkembangan.
Program MBG merupakan bentuk pemenuhan tiga kewajiban negara terkait dengan hak-hak ekosob. Pertama, kewajiban inti (core obligation) yang mana negara wajib segera dan tanpa penundaan melaksaÂnakan program yang menjamin akses universal terÂhadap makanan aman dan bergizi bagi anak-anak.
Kedua, realisasi bertahap (progressive realization) neÂgara memenuhi hak-hak ekosob secara bertahap meÂlalui rencana terukur serta tanpa kemunduran (retrogression). Sejak 6 Januari 2025, program MBG terus berÂkembang dan saat ini sudah melayani lebih dari 36 juta penerima manfaat di 38 provinsi.
Ketiga, kewajiban segera (immediate obligation) yang harus dipenuhi tanpa penundaan, terlepas dari kapasitas sumber daya, dengan aspek nondiskriminasi, termasuk akses terhadap makanan bergizi serta kewaÂjiban untuk mengambil langkah konkret yang aman.
Program MBG Sebagai Pemenuhan Hak Sipol
Lebih dari itu, program MBG ialah pemenuhan gizi yang terkait dengan pelaksanaan hak-hak sipil politik (sipol). Pasal 6 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP), yang sudah kita aksesi melalui UU No 12 Tahun 2005, menyatakan bahwa setiap manusia memiliki hak yang melekat untuk hidup.
Komentar Umum No 36 Komite HAM PBB menegasÂkan bahwa hak atas kehidupan mencakup perlindungan terhadap kelaparan dan malnutrisi sebagai ancaman terhadap kehidupan. Karenanya, negara berkewajiban mengambil langkah-langkah positif (positive duty) untuk mengurangi ancaman tersebut.
Dengan demikian, hak untuk hidup tidak hanya berarti bebas dari pembunuhan atau kekerasan, tetapi menÂcakup kondisi yang memungkinkan kehidupan berÂmartabat, termasuk akses terhadap gizi yang memadai. Dalam konteks ini, gizi merupakan prasyarat atau fondasi hak untuk kelangsungan hidup manusia. Anak-anak yang kekurangan gizi berisiko mengalami tengkes (stunting), gangguan perkembangan otak, dan kemaÂtian dini. Program MBG berperan mencegah kematian yang dapat dicegah sehingga mendukung pemenuhan hak untuk hidup secara substantif.
KIHSP mewajibkan negara untuk mengambil langkah-langkah positif dalam melindungi kehidupan, termasuk melalui kebijakan seperti program MBG, yang merupakan bentuk konkret dari positive obligation negara untuk menjamin kondisi hidup yang sehat dan aman.
PELAKSANAAN PRINSIP HAM DALAM PROGRAM MBG
Program MBG dilaksanakan dengan prinsip-prinsip HAM, antara lain, pertama prinsip universalitas, yakni hak untuk hidup dan gizi berlaku untuk semua orang tanpa pengecualian. Program MBG menjangkau semua anak, termasuk di daerah 3T, disabilitas, dan kelompok rentan. Kedua, prinsip interdependensi dan keterkaitan, yakni hak-hak saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan, dengan hak hidup bergantung pada pemeÂnuhan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan. Prinsip ketiga ialah nondiskriminasi dan kesetaraan, yakni semua berhak atas perlakuan yang adil dan setara, tanpa diskriminasi geografis, sosial, atau ekonomi. Prinsip keempat ialah akuntabilitas, negara bertanggung jawab atas pelanggaran atau insiden dalam pelaksanaan program.
MBG SEBAGAI BAGIAN DARI P5HAM
Negara dan pemerintah telah merancang berbagai program untuk perlindungan, pemenuhan, penghorÂmatan, pemajuan dan penegakan HAM (P5HAM) sesuai dengan UU No 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (RPJPN). Kebijakan itu mencakup semua komitmen dan rencana untuk P5HAM baik hak-hak sipol dan politik atau hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, dan sebagainya.
Berbagai program HAM telah dirancang dengan indikator yang jelas dan terukur yang akan dilaksanakan antara lain melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM), Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM).
Program MBG sesuai dengan Kovenan Ekosob memenuhi tiga aspek kewajiban negara. Pertama, mewajiban bertahap, yakni negara boleh memenuhi hak-hak ekosob secara bertahap, dengan menunjukkan komitmen dan kemajuan nyata serta tanpa ada kemunduran (retrogression), tanpa alasan yang sangat kuat dan dapat dibenarkan. Kedua, aspek pemanfaatan sumber daya maksimum, yakni negara wajib mengguÂnakan semua sumber daya yang tersedia secara makÂsimal untuk memenuhi hak-hak itu, termasuk anggaran, tenaga, kebijakan, dan dukungan internasional. Ketiga, aspek langkah yang tepat dan sah, yakni keharusan mengambil langkah-langkah konkret, termasuk melalui regulasi dan kebijakan.
Program MBG ialah kebijakan negara untuk memenuhi ketentuan Kovenan Ekosob. Pelaksanaan program dirancang bertahap, melibatkan stakeholders dengan mekanisme evaluasi jika terjadi kendala.
Langkah-langkah pemerintah dalam mengatasi kendala pelaksanaan program MBG telah sejalan dengan prinsip-prinsip HAM, termasuk partisipasi bermakna dan dialog konstruktif dengan semua stakeholders. Program MBG diranÂcang sebagai bagian dari strategi nasional pemenuhan berbaÂgai hak yang terkait, tidak hanya sebatas hak atas pangan dan kesehatan. Program MBG dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan berbasis evaluasi mengÂgunakan sumber daya secara makÂsimal dan transparan, diatur regulasi yang jelas, pengawasan memadai, serta partisipasi publik.
Sebagai upaya perbaikan pelaksaÂnaan program MBG, dilakukan sejalan dengan nilai, prinsip, dan norÂma HAM, antara lain (1) menÂjamin akses universal terhadap makaÂnan aman dan bergizi bagi semua anak sekolah. (2) Menyediakan maÂkaÂnan yang sehat dan tidak membaÂhayakan kesehatan. (3) Memastikan perencanaan yang jelas dan terukur serta tidak ada kemunduran. (4) Memastikan tidak ada diskriminasi akses terhadap program MBG. (5) Menjamin partisipasi publik dalam perumusan dan pelaksanaan kebijaÂkan. (6) Menyediakan informasi yang transparan. (6) Menyusun dan melaksanakan mekanisme pemulihan bagi mereka yang menjadi korban pelanggaran.
Sebagai salah satu janji kampanye dan program prioritas Presiden, program MBG akan terus dijalankan sehingga mencapai target sasaran yang dicanangkan dengan terus-menerus dilakukan perbaikan dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak. (Mugiyanto, Wakil Menteri HAM)