Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa berencana untuk melakukan mutasi terhadap puluhan eselon II di tubuh pemerintah Provinsi Maluku.
Hasil uji kompetensi 35 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Maluku telah berada di tangan Gubernur, Hendrik Lewerissa dan telah diserahkan panitia seleksi sejak akhir tahun 2025 lalu ke Gubernur Maluku.
Dipastikan puluhan eselon II bakal dimutasikan, sedangkan beberapa pimpinan OPD masih dipertahankan.
Panitia seleksi telah memberikan rekomendasi kepada Gubernur terkait dengan kemampuan manajerial dari masing-masing pimpinan OPD yang mengikuti uji kompetensi.
Dari 35 pimpinan OPD yang mengikuti uji kompetensi semuanya kompeten untuk menduduki jabatan eselon II, namun terdapat empat pimpinan OPD yang masuk kategori baik sedangkan sisanya masuk kategori cukup baik.
Terhadap empat pimpinan OPD dengan kategori baik, Pansel merekomendasikan agar pimpinan OPD tersebut dapat dipertahankan pada jabatan yang sama atau diberikan beban pekerjaan yang lebih.
Sementara bagi 30 pimpinan OPD dengan kategori cukup baik, Pansel telah merekomendasikan agar dilakukan mutasi atau pergeseran ke OPD lain sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Walaupun pansel telah merekomendasikan mutasi puluhan pimpinan OPD namun soal mutasi atau tidak berada ditangan Gubernur.
Plh Sekda Maluku Kasrul Selang yang juga sebagai pansel uji kompetensi pejabat eselon II memastikan, hasil uji kompetensi telah diserahkan kepada gubernur.
Walaupun begitu, Kasrul ogah mengungkapkan hasil uji kompetensi dan rekomendasi yang diberikan pansel karena menjadi kewenangan Gubernur.
Menurutnya dalam uji kompetensi tidak ada rekomendasi non job maka rekomendasi yang pansel berikan kepada gubernur hanya mutasi atau dipertahankan dijabatan yang sama
Terkait dengan proses selanjutnya, Kasrul memastikan gubernur akan meneruskan hasil uji kelayakan kepada BKN untuk mendapatkan persetujuan sebelum diputuskan oleh gubernur.
Sebelumnya proses job fit dimulai dengan pengajuan permohonan kepada BKN pada 3 Mei lalu, dimana dari 35 jabatan yang diusulkan BKN hanya merekomendasikan 16 pejabat yang dapat dilakukan job fit. Pasca rekomendasi BKN tersebut terbit, Gubernur memerintahkan agar sisa 19 pejabat yang sebelumnya tidak direkomendasikan diproses kembali administrasinya, agar pelaksanaan job fit dilakukan secara serempak sehingga BKN telah merekomendasikan job fit terhadap 35 pejabat eselon II.
Pansel mewajibkan setiap pimpinan OPD harus membuat makalah dengan topik menerjemahkan visi dan misi gubernur - wakil gubernur ditengah tantangan saat ini fiskal saat ini.
Artinya dengan tantangan tekanan fiskal saat ini pejabat harus membuat inovasi sekaligus rekomendasi dan saran, terkait bagaimana pemerintah daerah menghadapi tekan fiskal yang cukup besar menuju transformasi Maluku menuju Maluku yang maju, adil dan sejahtera. Gubernur diharapkan untuk dapat menempatkan pejabat sesuai dengan kompetensi.
Sesuai aturan maka proses uji kelayakan atau job fit merupakan proses penting sebelum kebijakan penataan birokrasi dilakukan karenanya Gubernur harus memperhatikan rekomendasikan pansel.
Olehnya, untuk mencapai visi dan misi, Gubernur harus menempatkan pejabat yang tepat pada posisi yang tepat sehingga ada akselerasi dalam kerja-kerja pemerintahan.
Apalagi tinggal empat tahun di periode pertama bagi gubernur Hendrik Lewerissa untuk menata dan membangun Maluku, maka harus didukung oleh tim yang solid dan memiliki kualitas mumpuni.
Dalam penempatan pejabat harus sesuai kemampuan, jangan sampai lebih banyak terpengaruh dengan kepentingan politik atau apapun.(*)