JUDUL tulisan ini tentu bukan bertujuan melegitimasi praktik tindak pidana korupsi. Sebab itu, pertanyaan dan kesimpulan sebagai jawaban penulis ungkap terlebih dahulu bersamaan dengan pertanyaan. Tulisan ini sekadar mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi dapat menjadi budaya dalam masyarakat jika praktik-praktik koruptif diterima dan dipandang normal secara luas oleh masyarakat. Itu melibatkan suatu proses sosial yang pelik dan panjang.
Dengan segala kesederhanaan, tulisan ini mencoba mengemukakan bahwa ada faktor-faktor utama yang sangat potensial untuk menyuburkan budaya korupsi. Faktor-faktor yang dimaksud meliputi norma sosial, hubungan patronase, kelemahan penegakan hukum, dan ketimpangan ekonomi dan status sosial yang lebar. Namun, korupsi sebagai budaya bukanlah sesuatu yang absolut tidak dapat diubah. Aspek kehidupan yang berkaitan dengan pendidikan, ide-ide mereformasi kelembagaan pemerintah, dan perubahan nilai-nilai sosial oleh generasi yang bersih akan menjadi kekuatan budaya yang tidak tunduk kepada niat dan kebiasaan korupsi.
Faktor Pendukung Budaya Korupsi
Diantara faktor pendukung kuatnya budaya korupsi, tak pelak lagi, itu ialah norma sosial yang semakin toleran bahkan permisif terhadap korupsi itu sendiri. Ketika masyarakat cenderung menilai keberhasilan berdasarkan kekayaan atau kekuasaan, tidak ada lagi ruang untuk mempertanyakan sumbernya dari mana, dan tidak pula menghawatirkan dampaknya bagi generasi penerus bangsa. Sebab itu, perilaku koruptif di semua aspek akan semakin lancar dan mudah diterima.
JS Nye (1967) dalam Corruption and Political Development, berpendapat bahwa budaya masyarakat dapat menentukan batasan korupsi. Dalil dari sikap yang demikian itu ialah ketika terjadi benturan kewajiban kekeluargaan tradisional dengan norma hukum modern. Nye menjelaskan korupsi ialah produk dari ketidaksesuaian antara norma tradisional dan fungsi negara modern. Dengan demikian, dapat pula ditarik garis pemahaman bahwa perilaku koruptif pada dasarnya merupakan gambaran perilaku tradisional-primitif yang sesungguhnya berseberangan dengan norma kehidupan masyarakat modern. Sikap permisif terhadap korupsi yang memperkuat budaya korupsi ialah sikap yang sangat tidak terdidik.
Bahkan ada tulisan yang lebih tajam lagi yang melihat persoalan korupsi dari lensa sosial. Kubbe dkk (2024), dalam Korupsi dan Norma Sosial: Panah Baru dalam Quiver, mengeksplorasi bagaimana korupsi tertanam dalam kehidupan sehari-hari melalui harapan bersama, dan bagaimana menggeser harapan tersebut. Kubbe menilai lensa sosial tentang korupsi sangat penting bagi upaya untuk reformasi perilaku yang lebih bermakna.
Mengapa masalah ini penting, karena ketika ada undang-undang antikorupsi, upaya mengatasinya akan tetap gagal jika kebayakan orang terus bertindak korup berdasarkan apa yang mereka yakini akan dilakukan juga oleh orang lain. Hal yang menarik dari tulisan tersebut ialah risiko dihukum sering kali tidak lebih menakutkan jika dibandingkan dengan risiko dikeluarkan dari lingkaran sosial atau profesional jika seseorang tidak berpartisipasi seperti yang mereka lakukan. Kita tidak bisa mengabaikan hal itu karena di beberapa masyarakat, praktik korupsi seperti penyuapan, nepotisme, atau penggelapan tidak hanya ditoleransi, tetapi juga diharapkan.
Beberapa Kunci Pembuka Korupsi
Di antara 'kunci pembuka' korupsi secara teoretis ialah hal-hal sebagai berikut: ketergantungan pada jaringan patron-klien. Dalam masyarakat yang mengandalkan hubungan patron-klien, pemberian suap atau hadiah sering dianggap sebagai bentuk kewajiban moral. Studi tentang masyarakat di Italia Selatan menunjukkan bagaimana patronase dan hubungan personal mendorong korupsi (Edward C Banfield, The Moral Basis of a Backward Society).
Selanjutnya 'kunci pembuka' korupsi karena kelemahan sistem hukum dan lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK. Sistem hukum yang tidak adil atau lemah menciptakan ruang bagi koruptor untuk terus menjadikan praktik korupsi dapat diterima karena masyarakat merasa tidak ada cara lain untuk menyelesaikan masalah. Artinya kelemahan penegakan hukum sangat potensial bagi berkembangnya budaya korupsi (Transparency International, Global Corruption Report).
Demikian pula struktur ekonomi yang tidak adil menjadi 'kunci pembuka korupsi'. Ketimpangan ekonomi dapat memaksa masyarakat pada akhirnya menerima korupsi sebagai cara untuk bertahan hidup. Hal itu berkaitan dengan asumsi bahwa kemiskinan dan ketimpangan ekonomi menciptakan kondisi yang memungkinkan korupsi tumbuh (Amartya Sen, Development as Freedom).
Dampak Buruk Budaya Korupsi
Berasumsi bahwa korupsi berdampak buruk terhadap keberlakuan hukum dan penegakan hukum tidaklah lengkap. Bukan keliru apalagi salah, tetapi sesungguhnya dampak buruk korupsi bersifat multidimensional, yakni meliputi erosi nilai moral karena korupsi yang membudaya melemahkan nilai-nilai kejujuran, integritas, dan keadilan dalam masyarakat.
Demikian pula kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan melemah. Masyarakat kehilangan kepercayaan pada lembaga publik, yang memperburuk siklus korupsi. Juga berdampak terhadap spirit pembangunan karena korupsi sistemis secara otomatis mengalihkan sumber daya publik ke tangan segelintir orang sehingga merugikan masyarakat secara luas. Johnston, M (2005) dalam Syndromes of Corruption: Wealth, Power, and Democracy telah menjelaskan sindrom korupsi yang berkelanjutan dalam masyarakat tertentu.
Budaya Korupsi di Berbagai Negera
Perlu kiranya kita berkaca pada informasi masyarakat dunia dalam kaitannya dengan korupsi. Ada laporan dari berbagai analisis ilmiah dan laporan perkembangan tindak pidana korupsi dalam realitas. Korupsi di Indonesia, menurut Vedi R Hadiz dalam Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia, menganalisis bahwa korupsi yang telah melembaga sejak era Orde Baru terus berlanjut dalam berbagai bentuk. Ujud dari praktik pemberian 'uang pelicin' atau 'hadiah informal' dalam pelayanan publik menjadi kebiasaan yang sulit untuk diberantas.
Korupsi di Italia baik kaitannya dengan mafia dan korupsi yang bersifat sistemis. Korupsi telah menjadi bagian dari budaya politik melalui jaringan mafia, yang lazim diistilahkan dengan mafioso, dan hubungan patron-klien (Diego Gambetta, The Sicilian Mafia: The Business of Private Protection). Korupsi di India, dalam beberapa wilayah, suap untuk mengakses layanan publik dianggap sebagai prosedur standar (Samuel Paul and Suresh Balakrishnan, Curbing Corruption in Public Services).
Mentalitas Menerabas
Pada pertengahan 1970-an, Bapak Antropologi Indonesia Prof Koentjaraningrat menyuguhkan buku yang sangat populer berjudul Kebudayaan, Mentalitet dan Pembangunan. Dalam buku itu diungkapkan adanya budaya 'mentalitas menerabas'. Karya fundamental itu menyoroti kelemahan kultural manusia Indonesia dalam proses pembangunan. Koentjaraningrat mengamati bahwa mentalitas manusia Indonesia ialah sistem nilai budaya yang sudah lama mengendap dan memengaruhi perilaku masyarakat dalam merespons lingkungan. Alhasil mentalitas menerabas digambarkannya sebagai nafsu untuk mencapai tujuan secepat-cepatnya tanpa melalui proses atau prosedur yang benar.
Berikut adalah review dan poin-poin penting mengenai mentalitas menerabas yang digambarkan Prof Koentjaraningrat sebagai 'mentalitas menerabas' antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut.
Inti pemikiran Koentjaraningrat ialah bahwa pembangunan ekonomi dan fisik sering kali gagal atau lambat bukan semata-mata karena kurang modal, melainkan karena didukung mentalitas masyarakat yang belum sesuai dengan tuntutan pembangunan.
Dalam konteks kekinian bukannya mentalitas menerabas terkikis karena gencarnya edukasi, justru semakin hari semakin meningkat baik volumenya maupun substansinya jika dihubungkan dengan praktik korupsi di Indonesia yang makin gila-gilaan. Artinya karya 1974 dari Prof Koentjaraningrat itu relevan dalam koteks analisis tentunya.
Relevansi dalam konteks kekinian, ada kira-kira lima contoh mentalitas menerabas dari pandangan Prof Koentjaraningrat, mentalitas menerabas diikuti oleh beberapa sifat negatif lainnya, yakni 1) suka menerabas (jalan pintas): ingin cepat mencapai hasil akhir (tujuan) tanpa mau menempuh jalan yang panjang, bertahap, dan prosedural. 2) Meremehkan mutu, yakni kecenderungan yang lebih mengutamakan kuantitas atau hasil akhir daripada kualitas proses. 3) Mengabaikan kedisiplinan, yakni ketidakmampuan untuk taat pada aturan yang telah ditetapkan, sering mengabaikan disiplin dalam bekerja. 4) Cenderung tidak bertanggung jawab, maksudnya sering melepaskan diri dari konsekuensi tindakan yang dilakukan, terutama jika hasil pekerjaan tidak sesuai harapan. 5) Tidak cukup memiliki kepercayaan diri, yakni kurang yakin dengan kemampuan diri sendiri sehingga cenderung bergantung pada orang lain dan mengandalkan faktor keberuntungan.
Kesimpulan
Dari apa yang ditulis Prof Koentjaraningrat dan para penganjur pemberantasan korupsi, disimpulkan perlunya transformasi dan rekonstruksi kebudayaan agar mentalitas negatif tersebut dapat diubah menjadi mentalitas pembangunan yang tangguh, disiplin, dan berorientasi pada mutu.
Upaya transformasi dan rekonstruksi ini antara lain 1) proses pendidikan dan penyadaran untuk terus mengubah norma sosial dengan mendidik masyarakat tentang bahaya korupsi. 2) Reformasi kelembagaan memperkuat penegakan hukum dan transparansi lembaga publik. 3) Perubahan budaya, yakni mendorong nilai-nilai kejujuran dan antikorupsi melalui pendidikan moral sejak usia dini.
Korupsi dapat menjadi budaya dalam masyarakat jika praktik koruptif dipandang normal dan diterima secara luas oleh masyarakat. Faktor utama yang menyuburkan budaya korupsi meliputi norma sosial, patronase, kelemahan hukum, dan ketimpangan ekonomi. Namun, korupsi sebagai budaya bukanlah sesuatu yang tidak dapat diubah. Dengan pendidikan, reformasi kelembagaan, dan perubahan nilai-nilai sosial, budaya korupsi dapat diberantas.
Kembali kepada pertanyaan sebagaimana penulis utarakan di bawah judul tulisan. Itu usaha yang paling utama dan pertama, karena para penguasa negaralah yang telah bersumpah dan diberi fasilitas serta diberi gaji untuk menjaga agar negara ini jadi negara yang adil makmur dan sejahtera atau baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur. Oleh: Immawan Wahyudi
Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, Ketua Umum DPP (S) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Periode 1985-1986.(*)