Demonstrasi berbagai komponen mahasiswa menyoal pengelolaan Tambang Emas Gunung Botak di Kabupaten Buru Provinsi Maluku menarik untuk ditelaah secara praxis dari perspektif kontrak sosial dan Pembangunan Berkelanjutan. Praxis dalam konteks ini diartikan sebagai tindakan etis-politis di ruang publik untuk mencapai kesejahteraan bersama (bonum commune). Tindakan atau praxis demonstrasi mahasiswa dan upaya pemerintah untuk menertibkan pengelolaan tambang emas tersebut menarik dielaborasi dan didiskusikan lebih lanjut hingga ditemukan solusi terbaik yang bersifat menang-menang (win-win soluion) untuk kebutuhan formulasi maupun evaluasi kebijakan publik.
Dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi, demonstrasi untuk mengartikulasikan aspirasi masyarakat demi formulasi dan evaluasi kebijakan publik adalah sah karena merupakan wujud partisipasi politik warga negara. Partisipasi politik warga negara bercabang dua. Pertama: partisipasi politik konvensional (ikut memilih dalam pemilu, diskusi politik, kampanye, menjadi anggota parpol dan ormas, dan lobby politik). Kedua: partisipasi non-konvensional (demonstrasi, petisi, boikot, pemogokan, dan bahkan pembangkangan sosial). Sebagai demikian, demonstrasi tersebut dapat dikategorikan sebagai partisipasi politik non-konvensional dalam sebuah negara demokrasi.
Negara bangsa modern (modern nation-state) yang bersifat demokratis lahir dari rahim perjanjian Westphalia Tahun 1648 - yang merupakan proklamasi untuk mengakhiri perang antar agama dan perang antar berbagai kerajaan di Eropa selama puluhan tahun. Setelah terbentuknya negara bangsa, masyarakat Eropa kemudian mengalami renaissance (kelahiran kembali) di berbagai bidang, terutama yang terkait dengan gerakan budaya, sosial, dan intelektual. Dari sinilah kemudian lahirlah berbagai pemikiran tentang kehidupan bernegara dan berdemokrasi. Mulai dari Teori Kontrak Sosial, Teori Pembangunan (Developmentalism) dan Modernisasi, termasuk di dalamnya Teori tentang Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development).
Tambang Emas Gunung Botak dalam Terang Teori Kontrak Sosial
Sejak demam emas melanda kawasan Gunung Botak di Kabupaten Buru Tahun 2011, kawasan tersebut langsung berubah menjadi episentrum perilaku anarkis dan eksploitatif untuk meraup untung besar dalam hitungan waktu yang sesingkat mungkin. Ribuan penambang liar dan cukong-cukong bermodal besar masuk ke sana
memburu rente, yang implikasinya menciptakan perputaran uang yang masif. Dinamika tersebut tidak diikuti dengan pengawasan dan pengendalian yang ketat sehingga aktivitas penambangan liar telah berdampak kepada kerusakan lingkungan dan berpotensi menciptakan konflik horizontal antar warga masyarakat.
Di tengah situasi karut-marut tersebut, pemerintah daerah dan aparat keamanan tidak berdiam diri. Terhitung beberapa kali Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengadakan rapat di Ambon maupun di Buru dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mencari solusi terbaik bagi keberlanjutan aktivitas penambangan emas di Gunung Botak. Upaya Gubernur Maluku tersebut merupakan manifestasi nyata dari komitmen moral dan etis untuk mewujudkan kesejahteraan bersama (bonum commune) dan keadilan bagi semua pihak melalui introduksi tata kelola tambang emas yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Upaya dan kerja keras Gubernur Maluku tersebut patut diapresiasi sebab sesuai dengan Teori Kontrak Sosial, pemerintah diberi mandat dari rakyat (sesuai kontrak sosial) untuk menjaga ketertiban, menegakkan hukum, dan mengelola sumber daya alam demi kesejahteraan bersama. Hal ini penting, sebab ketika Gunung Botak dikuasai penambang liar dan para cukong, sesungguhnya telah terjadi pengingkaran terhadap “objectives” dari kontrak sosial dimaksud. Paling tidak, wilayah Gunung Botak jangan sampai menjadi ruang hampa hukum (stateless space) di mana terjadi apa yang disebut Thomas Hobbes (salah satu pencetus Teori Kontrak Sosial – selain John Locke dan Jean-Jacgues Roesseau) sebagai Homo homini lupus (yang kuat menindas yang lemah).
Berdasarkan perspektif di atas, berbagai langkah telah diambil Pemerintah Daerah dan aparat keamanan, mulai dari yang bersifat persuasif sampai (bilamana perlu) mengambil langka-langkah tegas dan represif untuk merebut kembali otoritas negara atas kawasan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga kontrak sosial yang diberikan secara sukarela kepada negara. Hal ini dapat dibenarkan sebab menurut filsuf dan negarawan Edmund Burke (1795), ketika warga masyarakat tidak mampu mengatasi masalahnya sendiri, negara dalam rupa pemerintah harus hadir menegakkan fungsi “subsidiary-nya”.
Penegakkan hukum atas kawasan Gunung Botak patut dilakukan untuk memastikan dua hal penting yakni: Pertama; melindungi warga masyarakat dari hukum rimba (Homo homini lupus). Bahwa penertiban berulangkali oleh Pemerintah Daerah dan aparat keamanan merupakan upaya memutus mata rantai kriminalitas, premanisme, dan potensi konflik antar kelompok penambang (baik pendatang maupun masyarakat setempat) maupun juga para cukong pemburu rente. Kedua; membuka jalan menuju tambang rakyat yang legal. Karena itu, penertiban ini jangan dipandang sebelah mata seolah bertujuan mematikan ekonomi rakyat. Justru sebaliknya, melalui penertiban tersebut, wilayah pertambangan rakyat dan izin pertambangan rakyat (IPR) akan mendapatkan legalitas formalnya.
Melalui kedua upaya tersebut di atas, payung hukum yang sah ditegakkan dan “objectives” dari Teori Kontrak Sosial dapat diwujudkan. Dengan demikian, warga masyarakat akan menambang dengan aman dan nyaman, serta keselamatan ekologinya terjamin, tetapi serentak dengan itu, Pemerintah Daerah akan mendapatkan sumber pendapatan baru bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku. Timbul pertanyaan usil: Mengapa Provinsi Maluku Utara dengan berbagai tambangnya (terutama Nikel) bisa beroperasi dengan baik dan memberi kontribusi bagi masyarakat maupun PAD? Bisakah warga masyarakat kita, dengan rendah hati, belajar dari pengalaman dan praktik baik (good practices) dari Maluku Utara - meskipun mereka merupakan adik kandung kita? Marilah, masih ada waktu untuk kita berbenah! Kolaborasi sinergik masyarakat-pemda adalah kata kuncinya.
Perspektif Pembangunan Berkelanjutan Pada
Tambang Gunung Botak
Konsepsi tentang teori pembangunan atau modernisasi mengalami perubahan ketika di dalam praktiknya menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan (biotik maupun abiotik) termasuk kepada generasi mendatang (trans-generation). Karena itu, lahirlah perspektif atau teori baru dalam pembangunan yang dikenal dengan nama: Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development). Konsepsi Pembangunan Berkelanjutan merupakan koreksi total terhadap konsepsi Developmentalism yang dalam semantika bahasa Indonesia diterjemahkan dengan istilah “pembangunanisme”.
Pembangunanisme (developmentalism) merupakan paradigma pembangunan yang mengasumsikan bahwa kemajuan suatu bangsa bersifat linear dan hanya bisa dicapai melalui industrialisasi, akumulasi modal, dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDRB). Namun ternyata isme tersebut menyisakan “ongkos tersembunyi” yang sangat mahal bagi manusia dan lingkungannya (lihat J.W. Schoorl, Modernisasi: Pengantar Sosiologi Negara-Negara Sedang Berkembang, 1980). Perspektif pembangunanisme menurut Sonny Keraf (2002) sarat dengan antroposentrisme dan biosentrisme. Ia terlalu berpusat kepada kepentingan manusia dan lingkungan hidup (biotik) dan mengabaikan lingkungan abiotik dan generasi yang akan datang. Karena itu, perspektif ini melahirkan apa yang disebut “pertumbuhan tanpa pembangunan”.
Apakah ada implikasi negatif dari perspektif “pembangunanisme”? Ternyata implikasinya sangat dahsyat! Lingkungan abiotik dan atau biotik serta masyarakat kecil menjadi korban ideologi “pertumbuhannya”. Teori menetes ke bawah (trickle)
down effect) yang dianutnya ternyata pepesan kosong. Manfaat pembangunan hanya dirasakan kalangan menengah dan atas saja, sementara masyarakat kecil dan lingkungan mengalami degradasi akut. Karena itu, muncul konsepsi baru bernama “pembangunan Berkelanjutan” atau sustainable development. Konsepsi baru ini menjadikan “ekosentrisme” sebagai paradigma utamanya (lihat Sonny Keraf, Etika Lingkungan, 2002). Di sini, komunitas ekologis (manusia dan lingkungan biotik- abiotik) dijadikan sebagai entitas moral yang harus dilindungi.
Dalam kaitan dengan aktivitas penambangan emas di Gunung Botak, isme baru pembangunan tersebut yakni “Pembangunan Berkelanjutan” mengisyaratkan perlu perhatian yang sungguh-sungguh kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk di dalamnya masyarakat lokal yang terpinggirkan selama ini dan yang tidak kalah penting pula, lingkungan biotik dan abiotiknya, serta solidaritas kepada generasi yang akan datang (trans-generation) dalam eksploitasi kekayaan sumber daya alam kita. Pada titik inilah, tindakan penertiban kawasan tambang Gunung Botak oleh Pemerintah Daerah mendapatkan justifikasi etis-moralnya.
Kesimpulan dan Penutup
Berdasarkan perspektif Teori Kontrak Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan (sustainable development) yang diuraikan di atas, negara yang dipersonifikasikan secara institusional oleh Pemerintah Daerah Maluku memiliki otoritas berdasarkan kontrak sosial yang diberikan oleh masyarakat untuk menciptakan sebuah orde dalam masyarakat. Yang dimaksudkan adalah bahwa penertiban kawasan Tambang Gunung Botak merupakan otoritas sah dari Pemerintah Daerah demi untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Kendatipun demikian, kontrol sosial melalui demonstrasi dan sebagainya tetap diperlukan sepanjang tidak anarkis.
Pada akhirnya, penertiban kawasan Gunung Botak penting dilakukan untuk memastikan pengelolaannya sesuai dengan regulasi yang berlaku serta melindungi hak-hak masyarakat dan juga generasi yang akan datang (solidaritas trans- generation), serta dapat memberi kontribusi yang maksimal bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku. Selain itu, harus dipastikan bahwa pengelolaan Tambang Emas Gunung Botak benar-benar memperhatikan kelestarian dan keberlanjutan lingkungan biotik maupun abiotik. Di situlah sesungguhnya esensi imperatif moral-etik dari tindakan Pemerintah Daerah Maluku di bawah kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa ketika melakukan penertiban dan penataan kawasan Gunung Botak. Semoga. Oleh: Holmes Matrutty Pengamat Ekonomi dan Politik.(*)