Dalam bahasa hukum perdata, pemegang hak tanggungan hanya memiliki ius distrahendi hak untuk menjual tanah melalui eksekusi jika debitur wanprestasi namun tidak memiliki ius possidendi, yakni hak untuk menguasai tanah secara fisik. Dengan demikian, Incanto Capital Limited tidak memiliki wewenang apapun untuk melarang penggunaan jalan oleh pihak lain, apalagi mengklaim jalan tersebut sebagai milik mereka.
Incanto Capital Limited mengklaim memperoleh hak atas tanah melalui mekanisme cessie dari PT Empat Puluh Lima Makmur dan PT Bank Maluku berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata. Ini adalah mekanisme pengalihan piutang, di mana hak tagih satu pihak dialihkan kepada pihak lain.
Dalam konteks pertanahan, terdapat perbedaan mendasar antara:
• Hak atas piutang (cessie) — yang merupakan hak kebendaan atas klaim finansial; dan
• Hak atas tanah — yang diatur secara khusus dalam UUPA dan mensyaratkan pendaftaran di BPN.
Hak Guna Bangunan tidak dapat dialihkan semata melalui cessie piutang. Peralihan hak atas tanah dalam sistem Torrens yang dianut Indonesia harus dilakukan melalui akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan didaftarkan ke BPN. Jika sertipikat HGB yang dimaksud memang sudah tercatat atas nama Incanto Capital Limited di BPN, maka prosesnya telah melalui jalur yang benar. Namun, klaim yang tertuang dalam somasi lebih terdengar seperti dalil atas dasar hak tagih (piutang), bukan hak atas tanah yang telah terdaftar dengan jelas.
Hal ini patut dipertanyakan lebih dalam, terutama mengingat Incanto Capital Limited adalah entitas yang terdaftar di British Virgin Island — sebuah yurisdiksi yang dikenal sebagai offshore financial center. Pemilikan tanah di Indonesia oleh badan hukum asing sangat dibatasi oleh UUPA dan peraturan yang berlaku. Badan hukum asing tidak dapat memegang HGB atas nama sendiri kecuali melalui ketentuan khusus yang mensyaratkan kehadiran badan hukum yang memenuhi syarat sebagai subjek hak di Indonesia.
Kekeliruan Kedua: Jalan Raya adalah Domain Publik
Bahkan seandainya kita mengabaikan persoalan hak tanggungan, klaim Incanto Capital Limited bahwa jalan raya adalah milik mereka menghadapi tembok hukum yang sangat kokoh. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa jalan umum diselenggarakan oleh pemerintah dan merupakan barang publik yang tidak dapat diprivatisasi.
Jalan yang telah digunakan masyarakat umum selama puluhan tahun memiliki karakter res publicae — milik umum yang berada di luar perdagangan hukum privat. Lebih dari itu, dalam praktik hukum pertanahan dan tata ruang, pengembang kompleks komersial umumnya wajib menyerahkan fasilitas umum termasuk jalan kepada pemerintah daerah. Jika kewajiban
fasum ini telah dipenuhi pada tahun 1987, maka jalan tersebut secara hukum telah lama beralih menjadi aset negara, bukan lagi milik Incanto Capital Limited.
KEKUATAN POSISI HUKUM NEGERI BATUMERAH DAN CV ALICE TO MADALLE
Berbeda dengan Incanto Capital Limited yang berdiri di atas fondasi yang goyah, posisi hukum Negeri Batumerah dan CV Alice To Madalle berdiri di atas alas hak yang jauh lebih kukuh. Negeri Batumerah memiliki legitimasi hukum adat yang berakar pada konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD RI Tahun 1945, UUPA, Perda Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penetapan kembali Negeri Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Wilayah Pemerintahan Provinsi Maluku, Perda Provinsi Maluku No. 03 Tahun 2008 Tentang Wilayah Petuanan, Perda Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017 tentang Negeri dan Perda Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penetapan Negeri di Kota Ambon dan Peraturan Negeri Batumerah Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Kewenangan Negeri Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Negeri di Negeri Batumerah.
Aspek yang sering terlewat dalam sengketa semacam ini adalah dimensi hukum adat dan pengakuan wilayah petuanan masyarakat adat. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2008 tentang Wilayah Petuanan memberikan landasan hukum yang tegas atas hal ini.
Pasal 5 Perda tersebut menyatakan bahwa wilayah petuanan yang masih ada di lingkungan masyarakat adat negeri tetap diakui keberadaannya menurut hak asal usul dan adat istiadat yang berlaku, mencakup wilayah petuanan darat dan laut.
Pasal 9 menegaskan bahwa di dalam wilayah petuanan diakui adanya hak atas kekayaan bersama masyarakat adat, yang meliputi hak pengelolaan dan hak pemanfaatan sumber daya alam untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat adat setempat serta kepentingan pembangunan daerah.
Pasal 15 mengatur bahwa wilayah petuanan, baru kehilangan statusnya sebagai wilayah petuanan jika telah secara sah dilepas atau diserahkan oleh Pemerintah Negeri atas persetujuan masyarakat adat kepada Pemerintah. Tanpa pelepasan yang sah ini, wilayah tersebut tetap merupakan bagian dari wilayah petuanan dengan segala akibat hukumnya.
Pasal 24 menegaskan bahwa masyarakat adat berhak melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan pemanfaatan wilayah petuanan. Ini berarti Desa Adat Batumerah berhak
mempersoalkan klaim sepihak pihak manapun — termasuk perusahaan asing — yang mengklaim kepemilikan atas bagian dari wilayah petuanannya tanpa proses pelepasan yang sah.
Dalam konteks ini, Desa Adat Batumerah sebagai masyarakat hukum adat yang diakui memiliki wilayah petuanan — termasuk wilayah pesisir dan laut — memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan wilayah tersebut. Kerja sama BOT dengan CV Alice To Madalle merupakan bentuk pemanfaatan wilayah petuanan yang diperkenankan oleh Pasal 29 Perda ini, yaitu melalui kerjasama dengan pihak ketiga sepanjang tidak merugikan kepentingan masyarakat adat sebagaimana diatur dalam pasal 30 sampai dengan pasal 33.
Dengan demikian, klaim Incanto Capital Limited yang menyebut kawasan tersebut sebagai milik mereka berpotensi bertentangan dengan hak-hak adat masyarakat Batumerah atas wilayah petuanannya, yang telah diakui dalam kerangka hukum daerah Maluku.
Izin pemanfaatan ruang laut yang telah diterbitkan KKP menambah lapisan legitimasi yang sangat kuat. Izin ini hanya diterbitkan setelah proses verifikasi kesesuaian tata ruang laut yang ketat. Secara implisit, izin ini juga mengonfirmasi bahwa kawasan yang digunakan adalah wilayah perairan/pesisir yang berada dalam kewenangan negara c.q. KKP — bukan milik privat Incanto Capital Limited.
Dalam hukum, sebuah tuntutan atau somasi hanya memiliki legal standing apabila pihak yang mengajukannya memiliki kepentingan hukum yang langsung dirugikan. Incanto Capital Limited tidak memiliki hak kepemilikan atau penguasaan atas jalan raya yang merupakan domain publik. Hak tanggungan mereka — sekalipun valid sebagai instrumen jaminan — tidak memberikan mereka
kepentingan hukum atas penggunaan jalan oleh pihak ketiga yang tidak terkait dengan perjanjian kredit mereka.
Lebih jauh lagi, somasi yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat, apabila terbukti menghalangi pelaksanaan proyek yang sah dan menimbulkan kerugian nyata, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata — dan justru membuka peluang bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi.
Sengketa di pesisir Pantai Negeri Batumerah ini sesungguhnya bukan hanya tentang sepotong jalan di tepi pantai. Ia adalah cermin dari ketegangan yang lebih besar: antara klaim- klaim privat atas wilayah pesisir dan hak konstitusional masyarakat adat yang telah mendiami dan menjaga wilayah tersebut jauh sebelum negara modern ini terbentuk.
Dari analisis yang telah dipaparkan, beberapa pelajaran hukum fundamental dapat dipetik. Hak petuanan bukan sekadar tradisi — ia adalah hak yang dilindungi konstitusi dan diakui oleh berbagai instrumen hukum nasional. Hak tanggungan adalah instrumen jaminan, bukan instrumen kepemilikan — keduanya adalah konsep yang berbeda secara fundamental dan tidak boleh dicampuradukkan. Jalan raya adalah domain publik — ia tidak dapat diklaim sebagai milik privat oleh siapapun, termasuk pihak yang pernah melakukan reklamasi di kawasan tersebut.
Posisi hukum Negeri Batumerah dan CV Alice To Madalle, didukung oleh hak petuanan yang konstitusional, izin resmi dari KKP, dan struktur kerjasama BOT yang sah, berada pada posisi yang jauh lebih kuat. Incanto Capital Limited, dengan mendasarkan somasinya pada kesalahan konsep hak tanggungan dan klaim atas fasilitas publik, berdiri di atas fondasi yang rapuh.
Pada akhirnya, pembangunan pasar Hatukau Waterfront City Negeri Batumerah bukan hanya soal infrastruktur ekonomi. Ia adalah wujud nyata dari hak masyarakat adat untuk mengelola dan memanfaatkan wilayah petuanan mereka — sebagaimana dijamin oleh konstitusi, undang-undang, dan peraturan daerah yang berlaku. Menghalangi proyek ini tanpa dasar hukum yang kuat bukan hanya keliru secara legal, tetapi juga bertentangan dengan semangat keadilan yang seharusnya menjadi roh dari setiap produk hukum di negeri ini. Oleh: ABDILLAH HATALA, SHPerancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda.(*)