AMBON, Siwalima.id - Terdakwa Abdul Rahman Wailussy alias Man dihukum 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan, melakukan perbuatan memaksa, membujuk anak melakukan kekerasan persetubuhan bersama orang lain atau terhadap diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Putusan majelis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Ambon, Selasa (16/12) dipimpin majelis hakim yang diketuai, Hakim Orpha Marthina didampingi dua hakim anggota lainnya.
Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta Subsider 3 bulan kurungan. “Menghukum terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp100 juta, rupiah subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim.
Sebelumnya terdakwa rahman dituntut JPU Kejari Ambon dengan pidana 13 tahun penjara, namun oleh pertimbangan majelis hakim, terdakwa divonis 12 tahun penjara.
Usai mendengar vonis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, terdakwa Abdul Rahman Wailussy alias pak Man, melancarkan aksinya berlangsung Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2025. (S-26)