SIWALIMA.id > Berita
Setubuhi Anak, Lelaki Ini Dihukum 12 Tahun
Hukum | Rabu, 17 Desember 2025 pukul 14:49 WIT

AMBON, Siwalima.id - Terdakwa Abdul Rahman Wailussy alias Man dihu­kum 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Terdakwa dinyatakan ter­bukti secara sah dan me­nyakinkan, melakukan per­buatan memaksa, membu­juk anak melakukan keke­rasan persetubuhan bersa­ma orang lain atau terha­dap diri sendiri, sebagai­mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pe­ng­ganti Undang-undang No­mor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 ten­tang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Putusan majelis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Ambon, Selasa (16/12) dipimpin majelis hakim yang diketuai, Hakim Orpha Marthina didampingi dua hakim anggota lainnya.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda se­besar Rp100 juta Subsider 3 bulan kurungan. “Menghukum terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp100 juta, rupiah subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim.

Sebelumnya terdakwa rahman dituntut JPU Kejari Ambon dengan pidana 13 tahun penjara, namun oleh pertimbangan majelis hakim, terdakwa divonis 12 tahun penjara. 

Usai mendengar vonis hakim, baik terdakwa maupun JPU me­nyatakan pikir-pikir. 

Diketahui, terdakwa Abdul Rahman Wailussy alias pak Man, melancarkan aksinya berlangsung Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2025. (S-26)

BERITA TERKAIT