SIWALIMA.id > Berita
Soroti Temuan BPK, Konsorsium LSM Datangi Balai Kota Ambon
Online | Jumat, 17 April 2026 pukul 16:55 WIT

AMBON, Siwalima.id - Konsorsium LSM Maluku Menggugat, menggelar aksi demonsterasi di Balai Kota Ambon, Jumat (17/4).

Pantauan Siwalima.id di Balai Kota, aksi yang dipimpin koordinator lapangan, Hidayat Wara Wara mendatangi Balai Kota Ambon mempertanyakan temuan BPK terkait anggaran pengadaan barang dan jasa Pemkot Ambon.

Alwi Rumadan dalam orasi nya menegaskan, temuan BPK ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,5 miliar.

Selain itu, massa aksi juga mengangkat dugaan kasus biaya makan dan minum DPRD Kota Ambon sebesar Rp800 juta yang diduga melibatkan Apries Gaspersz, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPKAD, sekaligus Sekretaris DPRD tahun 2024.

“Kami mendesak agar Apries Gaspersz, yang kini menjabat sebagai Kadis LHP dihadirkan untuk memberikan penjelasan terkait dugaan kerugian negara saat menjabat sebagai Kepala Keuangan Pemkot Ambon pada 2023, serta dugaan temuan lainnya yang disebut belum ditindaklanjuti saat menjabat sebagai Sekretaris DPRD,” teriak Alwi dalam orasinya.

Ia juga mempertanyakan pernyataan yang menyebutkan, bahwa dana tersebut telah dikembalikan. Pasalnya, berdasarkan komunikasi dengan puhak BPK RI, pengembalian tersebut diklaim belum terealisasi. Oleh karena itu, massa meminta adanya klarifikasi secara terbuka.

“Aksi ini tidak berkaitan dengan proses assessment atau seleksi jabatan Sekretaris Kota Ambon yang saat ini sedang berlangsung,” tegas Alwi.

Plt Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette yang menemui massa aksi menjelaskan, Pemerintah Kota Ambon terbuka terhadap kritik dan aspirasi masyarakat, khususnya terkait temuan BPK. 

“Seluruh proses penanganan temuan, dilakukan berdasarkan rekomendasi BPK RI,” jelas Sapulette.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan kewenangan kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas temuan tersebut. Jika temuan dapat diverifikasi, maka akan ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan.

Sementara jika tidak dapat diverifikasi, akan dilakukan langkah pengembalian sesuai ketentuan. Pemerintah Kota Ambon juga berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi publik. 

“Hasil verifikasi dan tindak lanjut akan disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Jika masih terdapat temuan yang belum diselesaikan, maka akan segera dituntaskan melalui Inspektorat,” jelas Sapulette.

Sebagai tindak lanjut menurut Sapulette, pemerintah akan mengagendakan diskusi lanjutan pada, Senin mendatang di Balai Kota Ambon, dengan menghadirkan kepala OPD terkait serta Inspektorat guna menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil dan progres penyelesaian temuan.(Mg-1)

BERITA TERKAIT