AMBON, Siwalima.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, menghukum terdakwa kepemilikan narkoba, Muhammad Zidan Kusuma dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Hukuman tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, Dedy Sahusilawane dan Iqbal Albana di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/12).
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Muhammad Zidan Kusuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Zidan Kusuma dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap Hakim Martha Maitimu saat membacaklan putusan.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa, narkotika golongan I jenis sintetis dengan berat total 0,3573 gram, disisihkan untuk pengujian Laboratorium 0,0803 gram dan sisanya adalah 0,2770 gram dirampas untuk dimusnahkan serta 1 handphone merk iphone XR warna putih dengan nomor telepon 081248669467 dirampas untuk negara.
Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut, begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum.(S-26)